KOTA MOJOKERTO-Merdekanews.id-Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/614/417.501/2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan outing class di satuan pendidikan. SE ini ditujukan kepada seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Mojokerto.
Dalam SE tersebut, Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa outing class yang dilaksanakan di alam terbuka seperti pantai atau pegunungan ditangguhkan untuk sementara waktu. Namun, kegiatan yang bertujuan untuk menunjang pembelajaran dan edukasi tetap diperbolehkan, dengan ketentuan lokasi yang dipilih harus berkaitan dengan edukasi sejarah, seperti museum, cagar budaya, atau candi.
“Outing class tidak dilarang, namun yang bersifat alam terbuka kita tangguhkan sementara. hanya outing class yang bersifat edukasi, seperti ke museum, cagar budaya atau perpustakaan, yang diizinkan,” tegas Ali Kuncoro, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, setiap satuan pendidikan yang melaksanakan outing class wajib membuat laporan kegiatan dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar memberikan manfaat edukatif bagi siswa.
Pemkot Mojokerto juga menekankan pentingnya faktor keselamatan dalam pelaksanaan outing class, terutama dalam aspek transportasi. Sekolah diwajibkan memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan, dengan memperhatikan hasil uji KIR, masa berlaku kendaraan, serta kepemilikan SIM pengemudi.
“Insiden Laka laut yang terjadi pada siswa SMPN 7 menjadi pembelajaran penting bagi kita semua. Pemkot Mojokerto mengambil langkah-langkah preventif agar hal serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.
Kebijakan mengatur pelaksanaan outing class di Satuan Pendidikan ini diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik dalam setiap kegiatan luar kelas, sekaligus memastikan kegiatan tersebut tetap memberikan nilai edukasi yang optimal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menambahkan, Pemkot Mojokerto akan segera membuat SOP penyelenggaraan outing class pada satuan Pendidikan yang mengacu pada regulasi yang ada.
“Kami akan segera membuat SOP penyelenggaraan outing class sebagai panduan seluruh sekolah ketika melaksanakan outing class. Tentunya akan disusun berdasarkan regulasi yang ada,” tuturnya.
SOP yang dimaksud direncanakan akan mengatur tentang kapan pelaksanaan outing class berlangsung, kemana tujuannya, serta harus ada izin Kepala Dinas Pendidikan dan lain sebagainya.yn
0 Comments