Dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polres Mojokerto Kota Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar


MOJOKERTO, MERDEKANEWS.ID. Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Mojokerto gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika serta peredaran obat keras berbahaya, acara tersebut dilaksanakan di Ruang Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, Rabu (22/1/2025) siang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, " AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H.," menyampaikan hasil kasus narkotika sepanjang Januari 2025. “Dalam bulan Januari ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan 7 tersangka. 

Barang bukti yang diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 timbangan digital, 8 unit handphone, 4 sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000,” ujarnya.

Menurutnya, nilai ekonomi dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp88 juta sedangkan Pil double L yang disita diketahui rencananya akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mojokerto Raya, ujarnya.

Disamping itu, pihaknya juga menyebutkan bahwa operasi ini telah menyelamatkan sekitar 140.058 jiwa dari potensi penyalah gunaan narkoba, untuk “Kami terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Sedangkan ancaman hukuman, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Tambahnya, pengungkapan ini menjadi pondasi awal yang kuat bagi Polresta Mojokerto dalam memerangi narkotika di tahun 2025. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Mojokerto,” kata AKP Suparlan.(EVA)

Post a Comment

0 Comments