Lumajang,Merdekanews.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di desa Wates Kulon, kecamatan Ranuyoso, kabupaten Lumajang pada Senin (25/11/2024). Pelaku, SHR, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi kejinya dengan motif dendam akibat cekcok.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, S.H, Ipda Sugiarto, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang berpapasan di jalan perkampungan. Cekcok tersebut kemudian berujung pada dendam yang disimpan oleh pelaku.
"Pelaku merasa sakit hati karena cekcok dengan korban. Setelah itu, pelaku pulang dan mengambil senjata tajam jenis clurit. Kemudian, ia kembali ke lokasi kejadian dan menyerang korban hingga tewas," ujar Ipda Sugiarto.
Korban, Munaryo, mengalami luka bacok pada bagian kepala, tangan, dan kaki akibat serangan pelaku. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
"Pelaku berhasil kita amankan di desa Penawungan, kecamatan Ranuyoso. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang," tambah Ipda Sugiarto.
Barang bukti yang diamankan 1 bilah senjata tajam jenis clurit, 1 buah sarung clurit, sepasang sandal slop kulit, 1 buah topi, sepasang sandal warna hijau dan 1 buah palu besi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ipda Sugiarto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika terjadi permasalahan, diharapkan untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak bertindak secara emosional.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan selalu menjaga kerukunan antar sesama," pungkas Ipda Sugiarto.
0 Comments