MOJOKERTO, MERDEKANEWS.ID. Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan aksi mucikari oleh seorang suami terhadap istrinya. Selasa 05 November 2024
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri S.I.K, M.H., melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudi Zaeny bersama Kasihimas IPDA Agung mengatakan, tersangka berinisial TK, dilaporkan menawarkan istrinya IN (29 tahun), ibu rumah tangga asal Kabupaten Gresik, untuk melakukan aktivitas seksual bersama pihak ketiga dengan upah melalui media sosial.
Pada Senin, 04 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, TK mengatur pertemuan di sebuah hotel di Kota Mojokerto dengan seorang saksi berinisial AB yang sebelumnya berkomunikasi melalui Facebook,"ungkapnya.
Dalam kesepakatan awal, TK menawarkan IN untuk aktivitas threesome dengan tarif Rp1.500.000, serta uang transportasi dan uang muka sebesar Rp150.000 yang telah dibayar oleh saksi.
Saat pertemuan berlangsung,"TK, istrinya IN, dan saksi AB bertemu di kamar hotel sekitar pukul 18.00 WIB kemudian mereka melakukan hubungan seksual bertiga.
"Sekitar satu jam kemudian, pukul 19.00 WIB, petugas penyidik bersama petugas hotel mendatangi lokasi berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigakan adanya aktivitas ilegal di kamar tersebut," bebernya.
AKP Rudi menambahkan, saat berhasil memasuki kamar, petugas menemukan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dalam kondisi tanpa busana. Mereka segera diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, motif tersangka melakukan tindak pidana ini yakni untuk mendapatkan imbalan uang serta memenuhi fantasi seksual. Tersangka memanfaatkan media sosial sebagai cara untuk menawarkan layanan tersebut, mengandalkan jaringan online untuk mencari klien.
Saat penangkapan ini,"polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain,Uang tunai sebesar Rp1.000.000,Dua buah kunci hotel,Satu buku nikah, satu sprei, dua handuk, satu unit ponsel Android berwarna biru," teranngnya.
Atas perbuatannya, tersangka TK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang TPPO yang masih marak di Indonesia, khususnya dalam modus operandi yang memanfaatkan media sosial,
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk indikasi TPPO atau tindak kejahatan lainnya," pungkasnya.(EVA)
0 Comments