Masalah Parkir Kota Pasuruan, Menjadi Pembahasan Legislatif dan Eksekutif


Pasuruan Merdekanews.id, Masalah parkir di Kota Pasuruan menjadi sorotan beberapa fraksi di DPRD Kota Pasuruan. Bahkan menjadi catatan fraksi-fraksi kepada pemerintah  dalam menyusun anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan tahun 2025.

Salah satunya datang dari Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya (F-API), fraksi gabungan dari Partai Nasdem, PAN dan Partai Gerindra.Terkait masalah parkir di tepi jalan,  F-API menilai bahwa alasan terjadinya perselisihan antara pihak ketiga dengan jukir  bukan semata-mata penyebab terjadinya kebocoran PAD dari sektor parkir.

Hal itu tertuang dalam Pendapat Akhir F-API yang disampaikan  Aris Budi pada rapat Paripurna lV,  pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pasuruan Tahun 2025, di ruang sidang Sekretariat DPRD Kota Pasuruan, Jalan Balaikota, Kota Pasuruan, Sabtu (23/11/24).

Permasalah mendasar parkir ditepi jalan, menurut Fraksi API, terletak pada  kurang tegasnya pemerintah dalam menangani parkir. Adanya juru parkir (jukir) nakal tanpa karcis parkir, keberadaannya semakin banyak namun tidak ditertibkan oleh pemerintah. Hal inilah biang terjadinya kebocoran pendapatan dari sektor parkir.

"Setelah kami mengamati, telah terjadi pembiaran sehingga persoalan ini berlarut-larut, seharusnya ada evaluasi dan tindakan konkrit yang dilakukan Pemerintah Kota Pasuruan untuk menuntaskan permasalahan parkir apalagi pelaksanaannya dimulai sejak Januari 2024, hingga menjelang akhir tahun ini,  hal tersebut tidak kunjung usai. Ketidak tegasan Pemerintah Kota Pasuruan turut menjadi andil yang besar," kata Aris Budi Prasetiya saat menyampaikan Pendapat Akhir F-API.

Tidak hanya parkir di tepi jalan, permasalahan parkir khusus juga menjadi perhatian F-API. Permasalahan parkir khusus di RSUD dr. R Soedarsono misalnya, F-API meminta segera diselesaikan. Menurut F-API, Pemerintah Kota Pasuruan belum melakukan langkah persuasif, masih sekedar rencana, oleh karena itu ketegasan perlu untuk dilakukan, tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Sorotan F-API tersebut mereaksi jawaban pemerintah atas pertanyaan fraksi-fraksi, yakni, Pemerintah Kota Pasuruan dalam penyelesaian  menangani kekurangan pembayaran oleh pihak Ketiga Jasa Pungut Restribusi Parkir di RSUD dr. R Soerarsono dilakukan dengan mengacu Perjanjian Kerja Sama Pihak Rumah Sakit dengan Pihak Pengelola Parkir yang terdapat pada  pasal 10  klausul tentang penyelesaian perselisihan, yaitu: 

1.Apabila terjadi perselisihan, semua pihak sepakat menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat.

2. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, para pihak sepakat untuk dilakukan penyelesaian  melalui Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.

Masalah parkir juga disorot F-PKS. Dalam paparan Pendapat Akhir F-PKS yang disampaikan oleh H. R. Imam Joko S.N., S.Si., F-PKS meminta kepada pemerintah agar lebih realistis dalam membuat target pendapatan dari sektor parkir. F-PKS menilai, bahwa target pendapatan dari sektor parkir untuk tahun anggaran 2025 ditetapkan  besarannya relatif sama dibanding target tahun 2024 lalu, hal itu akan mengulang kegagalan yang sama seperti di tahun 2024.

"Tahun 2025 ini,  kita kembali menetapkan angka yang relatif sama dengan tahun 2024. Sudah terbayang, kita akan gagal kembali mencapainya, terjebak dalam lobang kesalahan yang sama," kata Imam Joko saat memaparkan Pendapat Akhir F-PKS.

Meski banyak menuai catatan dari fraksi-fraksi, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan tahun 2025 diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi untuk menjadi Peraturan Daerah.

Post a Comment

0 Comments