Profesionalitas dan Netealitas Jurnalis Dalam Menghadapi Situasi Harus Dipegang Teguh




Probolinggo kota,Merdekanews.id Wartawan wajib bersikap netral berarti_ _menjalankan amanat Kode Etika Jurnalistik_ (KEJ)_ _dan UU pers No 40 Tahun 1999_

Sebuah Kewajiban dapat menjadi faktor memicu agar wartawan bisa 
netral terutama dalam membuat karya jurnalistik atau berita.

 Menurut informan 
Darsono, netralitas media dilaterbelakangi oleh kesadaran dan kewajiban 
wartawan untuk menegakkan netralitas dalam setiap aktivitas di lapangan 
termasuk menulis berita.

Wartawan wajib bersikap netral berarti menjalankan 
amanat Kode Etika Jurnalistik (KEJ) dan UU pers No 40 Tahun 1999.

 KEJ inilah yang menjadi pedoman bagi 
wartawan sehingga mengetahui dengan pasti mana aktivitas yang boleh 
dilakukan wartawan dan mana aktivitas yang tidak boleh dilakukan oleh 
wartawan. (Wawancara dengan informan Darsono, 16 April 2020)
Sedangkan menurut informan Zaenul, netralitas wartawan terimplementasikan 
di lapangan karena dipucu oleh adanya kekhawatiran timbul reaksi yang 
mencolok dari masyarakat jika pemeberitaan yang ditulis wartawan tidak 
dilandasi netralitas. Berita yang tidak netral, akan menimbulkan reaksi dari 
pihak yang merasa dirugikan (Wawancara dengan informan Zaenul, 23 April 
2020).

Netralitas adalah Kewajiban
Wartawan maupun media tidak boleh berpihak ke mana-mana, alias netral. 
Media memiliki kemampuan dalam memberikan pengaruh serta menciptakan 
publik opini. Pada sistem demokrasi, kemandirian dan kenetralan pemberitaan 
media massa harus selalu menjadi perhatian publik (Belekubun et al., 2015).

Sedangkan menurut Musfialdy, jurnalis dan mass media memberikan sebuah 
gambaran yang nyata tentang dunia realitas dengan meminimalkan distorsi. 
Keyakinan tersebut bersumber dari asumsi tradisional yang menyatakan bahwa
jurnalis adalah komunikator atau penyampai yang netral (Musfialdy, 2019).

Senada dengan Muslfialdy, dalam pers prinsip kemerdekaan dan 
netralitas harus dijunjung tinggi. Media independen dalam arti bebas 
menjalankan ideologi berita. Selain kepentingan umum, netralitas berarti 
keseimbangan, ketepatan, dan keadilan (Radjak:2017).

 Sedangkan menurut 
Hasan, netralitas, independensi atau objektifitas media massa menjadi syarat 
utama dalam menjaga keseimbangan antara kehidupan media massa sendiri 
dengan kehidupan politik dan publik (Hasan, 2014)

Berdasarkan pendapat Muslfialdy, Radjak dan Hasan mengisyaratkan 
bahwa wartawan diwajibkan bersikap netral kepada semua pihak temasuk dalam 
membuat berita. Berita, sebagai isi media perlu diarahkan agar bermanfaat yang 
nyata bagi semua masyarakat dan khalayaknya, bukan hanya sekadar mampu 
membebaskan pengelola media massa dan pemiliknya dari sebuah kewajiban 
dan tuntutan serta keinginan masyarakat (Musfialdy, 2019). Menurut Radjak,
netralitas merupakan kewajiban seluruh yang ikut dalam memproduksi berita 
media. Artinya, jika publik tidak menuntut sekalipun media bersikap netral, 
namun media tetap memiliki otonomi guna membuktikan mereka tidak netral.

Post a Comment

0 Comments