MOJOKERTO, Merdekanews.id KPU Kota Mojokerto menggelar Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto pada Pilwali Kota Mojokerto Tahun 2024, di Kantor KPU Kota Mojokerto, Jl. Pahlawan, Mojokerto, Senin (23/9/2024).
Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, S.E. mengatakan, "Untuk menghemat waktu, saya akan minta bantuan kepada Mas Ulil untuk membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut".
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor, M.Pd. membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut paslon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto.
Nomor urut Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto dituangkan dalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Kota Mojokerto tahun 2024 selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh Calon Walikota sesuai kehadiran saat mendaftar ke KPU. Berdasarkan antrean tersebut, Calon Walikota mengambil nomor urut.
Berdasarkan pengundian, KPU menetapkan :
1. Junaedi Malik - Chusnun Amin (Gus Juned-Amin)
2. Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Sandi)
Usmuni, Ketua KPU Kota Mojokerto menjelaskan, "Usai mendapatkan nomor urut, kedua paslon menandatangani berita acara yang disaksikan oleh Komisioner KPU dan Panwaslu kota Mojokerto.(EVA)
0 Comments