Probolinggo, Merdekanews.id
KPU sebagai Lembaga Negara dituntut bersikap adil dan terbuka serta melibatkan seluruh lapisan Lembaga, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat/Ormas.
Pada Jum'at (20/9), beredar dua surat resmi dari KPU Kab. Probolinggo kepada 5 Lembaga untuk ikut menghadiri dua acara, yakni Serah Terima Kirab Maskot dan Pengundian Nomor Urut Pasangan. Dua acara tersebut akan digelar pada Senin tanggal 23 September 2024. Dua surat resmi KPU Kab. Probolinggo itu bernomor : 394/PL.07.1/3513/2024 tertanggal 19 Sepyember 2024 dan surat nomor : 388/PL.06.2/3513/2024 tertanggal 19 September 2024.
Diantara 5 Lembaga yg diberi surat ialah salah satunya LSM Siliwangi. Dikonfirmasi terkait surat dari KPU Kab. Probolinggo, Ketua LSM Siliwangi Syaiful Bahri menyatakan posisi lembaganya hanya terundang dan dirinya juga tidak tahu mengapa hanya 5 Lembaga yg diundang. "Tanya saja langsung ke KPU, karena yg mengundang mereka," tukas Syaiful Bahri dikantornya pada Jum'at (20/9).
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid menyatakan sangat tersinggung dengan sikap KPU Kab. Probolinggo yang diduga cenderung diskriminatif karena hanya mengundang 5 Lembaga untuk hadir. "Ini diduga kuat sikap KPU Kab. Probolinggo sangat diskriminatif, harusnya sebagai Lembaga Negara itu berfikir dulu sebelum menerbitkan sebuah produk (surat, red), apalagi terkait keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat. Seharusnya KPU menanyakan daftar Lembaga yang tercatat di Bakesbangpol Kab. Probolinggo sebagaimana amanah Permendagri No. 57 Tshub 2017. KPU sebagai Penyelenggara Pilkada harusnya bersikap adil kepada semua Lembaga yang tercatat secara resmi, jangan dikira Lembaga lain tidak punya power. Jangan ada tebang pilih!. Dalih belum sempat mengirim surat itu kami duga hanya akal-akalan saja, karena sudah jelas yang terlampir hanya 5 Lembaga. Kalau belum sempat mengirim surat, maka yang terlampir tentu saja tidak hanya tertulis 5 Lembaga. Masak KPU mau ngajari ikan berenang!," tegas H. Lutfi.
Merespon kritik dari Lembaga yang tidak diundang, Ketua KPU melalui surat nomor : 403/PL.06.2/3513/2024 tertanggal 21 September 2024, KPU berdalih jika sudah menyiapkan surat namun belum dikirimkan. (*)
0 Comments