TEBAR BERITA HOAX, DPC PKB KOTA MOJOKERTO POLISIKAN LUKMAN EDI


MOJOKERTO, Merdekanews.id
Diduga menebarkan berita hoax  mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mojokerto ke Polres Mojokerto kota, Rabu  (07/08/2024)
Dalam laporannya, Lukman Edi dinilai mencoreng nama baik Ketua Umum PKB yakni Muhaimin Iskandar dan menjatuhkan marwah PKB,” kata Ketua DPC PKB Kota Mojokerto Junaedi Malik,

H.Junaedi Malik, menilai tudingan tidak transparannya keuangan PKB selama kepemimpinan Muhaimin Iskandar oleh Lukman Edi adalah fitnah besar.

Disampaikan pula,  PKB sangat tertib dalam melakukan pelaporan keuangan. Baik dalam Pilpres maupun Pileg, semuanya sudah dilaporkan dan diaudit BPK, mulaik dari DPC hingga DPP.

Sedangkan Pilkada, itu Pilkada yang mana karena tahun ini kan belum dimulai, kalau tahun sebelumnya sudah dilaporkan dan diaudit dan clear tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurutnya, pernyataan mantan Sekjen PKB itu tidak hanya merugikan DPP PKB, melainkan hingga tingkat cabang. Oleh karenanya, seluruh DPC PKB beraksi dan melakukan pelaporan ke Polres masing-masing.

Sedangkan Pilkada itu kan ranah kita di tingkat cabang sehingga kita juga merasa dirugikan, apalagi salah satu materi yang disampaikan tidak transparannya masalah keuangan Pilkada, ucap Junaedi

Tingkat cabang seluruh Indonesia saat ini bergejolak dan melakukan reaksi keras dengan melaporkannya ke polisi.

Kuasa hukum DPC PKB Kota Mojokerto, " " Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H " mengatakan, perkataan Lukman Edi telah menciptakan narasi yang merugikan pribadi Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

Badan hukum memang belum diperbolehkan untuk melaporkan (delik pencemaran nama baik), tapi ini menyerang kehormatan pribadi sehingga berdampak terhadap kepengurusan beliau (Muhaimin Iskandar) dari atas sampai bawah,” tegasnya.

Disamping merugikan nama baik Muhaimin Iskandar, peryataan Lukman Edi ini dinilai merugikan para legislator dari PKB di seluruh Indonesia. Oleh karenanya, pengacara yang akrab disapa Sakti ini melaporkan Lukman Edi dengan pasal 27 A dan 28 UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no 18 tahun 2008 tentan ITE.

“Sebut saja keuangan Pileg, ada tidak pribadi yang terdaftar dalam Pileg itu. Tentunya ini menjadi fitnah besar, ungkapnya.

Sementara itu, untuk melengkapi laporannya, DPC PKB Kota Mojokerto telah melampirkan sejumlah alat bukti. Diantaranya, flashdisk berisi video perkara yang diadukan, beberapa media cetak dan link media online.(EVA)

Post a Comment

0 Comments