Pasuruan Merdekanews.id, Sebanyak 29 dari 30 orang anggota DPRD Kota Pasuruan masa Bhakti 2024-2029 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Tri Margono, dalam Sidang Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Pasuruan Masa Bhakti 2024-2029, di ruang sidang sekretariat DPRD Kota Pasuruan, Jumat (30/08/24).
Sidang Paripurna tersebut dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan masa bhakti 2019-2014, H.Ismail Marzuki Hasan., SE., sampai pada pembacaan Surat Keputusan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2019-2024 yang habis masa tugasnya. Dan pembacaan Surat Keputusan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ke 29 anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029 oleh Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Pasuruan mengumumkan Pimpinan dan Wakil Pimpinan sementara yang sudah disepakati. Pimpinan dipilih dari Partai Golkar sebagai partai pemenang. Dan Wakil Pimpinan sementara dipilih dari Partai PKB sebagai partai terbanyak kedua.
"Berdasarkan Surat Keputusan dari DPD Partai Golkar Kota Pasuruan, Pimpinan sementara di berikan kepada H. Toyib. Dan berdasar Surat Keputusan dari DPC PKB Kota Pasuruan, Wakil Pimpinan sementara diberikan kepada H. Ismail," kata Raden Murahanto saat membacakan pengumuman Pimpinan dan Wakil Pimpinan sementara.
Ditandai penyerahan palu sidang dari H.Ismail pimpinan lama, kepada H Toyib pimpinan sementara, pimpinan sidang paripurna berganti pula dari H. Ismail kepada H. Toyib.
Pimpinan sementara, H. Toyib mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan, sebelum pimpinan terbentuk secara difinitif maka disepakati dipimpin oleh pimpinan sementara dari partai pemenang pemilu.
"Pimpinan sementara bertugas memimpin sidang-sidang, membentuk tata tertib, memfasilitasi pembentukan fraksi, dan memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," ucap H. Toyib dalam sambutannya.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri Walikota Pasuruan, Drs.H Saifullah Yusuf, Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo, Kepala OPD, dan pejabat dari Forkopimda Kota Pasuruan, serta undangan umum dari keluarga dan organisasi kemasyarakatan.
Dikesempatan tersebut, Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk Anggota legislatif daerah kota dan kabupaten yang baru dilantik.
"Bangsa Indonesia telah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Oleh sebab itu saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menggunakan hak konstitusionalnya. Secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
Oleh karena itu di Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik yang mengusung, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan," ucap Saifullah Yusuf.
Secara keseluruhan acara berjalan lancar, tertib dan ditutup dengan sesi pemberian ucapan selamat oleh para undangan serta foto-foto bersama.
0 Comments