Lumajang , Merdekanews.id Polsek Ranuyoso Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu wujud untuk melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan transparansi.
Seperti yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Ranuyoso dengan humanis memberi pelayanan pembuatan SKCK bagi masyarakat.
Petugas melayani penerbitan baru dan perpanjangan bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat.
Pemohon yang datang harus membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK Polsek hanya membutuhkan waktu kurang dari 15 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.
Kapolsek Ranuyoso Iptu Imam Soepardi menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga diperintahkan kepada Personel pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan harus betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).
“anggota kami dalam memberikan pelayanan juga membantu mengarahkan masyarakat atau pemohon untuk mengikuti tahap demi tahap dalam pembuatan SKCK, maupun keperluan lainnya,” ujarnya.
Apa lakukan merupakan bentuk kepedulian Polri untuk pelayanan publik yang lebih mudah lagi bagi masyarakat, dengan meningkatkan kinerja serta kualitas kemampuan secara profesional agar dapat membawa Polri Presisi.
0 Comments