Pasuruan - Merdekanews.id, Sebanyak empat puskesmas di Kabupaten Pasuruan akan berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Keempat puskesmas tersebut yakni Puskesmas Sukorejo, Puskesmas Lekok, Puskesmas Nguling dan Puskesmas Purwosari.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah menjelaskan, dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 68 dan 69, mengamanatkan instansi pemerintah mempunyai tugas dan fungsi memberi pelayanan umum kepada masyarakat.
Dalam kegiatannya diberikan fleksibilitas pada pola pengelolaan keuangan dengan Badan Layanan Umum Daerah.
"Karena peningkatan kualitas pelayanan kesehatan merupakan hal yang urgen dibutuhkan masyarakat. Hal inilah yang mendorong kita untuk meresponnya dengan melakukan pengkajian. Salah satu solusi peningkatan kualitas pelayanan terkait kesehatan masyarakat adalah mengadopsi tata kelola BLUD pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pasuruan," jelas Ani dalam Workshop Persiapan UOBF Puskesmas Kabupaten Pasuruan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Hotel Tretes View Prigen.
Selain sudah melalui proses tahapan Perundang-Undangan, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Puskesmas menjadi BLUD juga sudah disiapkan
.
Kata Ani, berubahnya keempat puskesmas menjadi BLUD akan mulai dirunning tahun depan.
Sementara itu, Pj Bupati Andriyanto mengatakan, BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.
Dengan mengadopsi sistem pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas, maka seluruh pihak harus ikut mendorong UOBF Puskesmas menjadi BLUD demi peningkatan pelayanan secara meluas.
"Karena ada tiga pilar penting. Yakni promosi peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan, serta tata kelola yang baik," harapnya. Muhammad
0 Comments