Polsek Tekung Berikan Pelayanan Prima Warga Urus SKCK



Lumajang,, Merdekanews.id Salah satu wujud pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat serta transparansi, anggota Polsek Tekung melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Anggota Polsek Tekung melayani penerimaan SKCK kepada masyarakat yang akan melamar pekerjaan. 

Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat wilayah hukum Polsek Tekung baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik.

Kapolsek Tekung Iptu Sujianto mengatakan telah menyampaikan kepada personel pelaksana SKCK harus betul-betul memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang datang dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).

“Proses pengajuan SKCK hanya membutuhkan waktu lebih kurang 15 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.” Ucap Kapolsek

Lebih lanjut, Iptu Sujianto, mengatakan apa yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian Polri untuk pelayanan publik agar lebih mudah lagi bagi masyarakat.

“Untuk itu polri akan terus meningkatkan kinerjanya serta kualitas dan kemampuannya secara profesional,” pungkasnya

Post a Comment

0 Comments