Lumajang, Merdekanews.id Untuk mengantisipasi tindak pidana 3C dan gangguan kamtibmas lainnya Polsek Candipuro melaksanakan sambang poskamling di wilayah Hukum Polsek Candipuro.
Dalam Kegiatan sambang poskamling menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat antara lain agar meningkatkan kewaspadaan terhadap curat, curas dan curanmor serta gangguan kamtibmas lain nya.
Petugas juga menyampaikan Himbauan dan pesan kamtibmas terkait kepentingan bersama. Warga diharap dapat menerapkan peraturan tamu wajib lapor 1×24 jam ke RT/RW setempat.
“Kami menyampaikan kepada warga untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di desanya masing-masing demi mengantisipasi kejahatan 3 C, Curas, Curat dan Curanmor,” ucap Brigadir Arief.
Terpisah, Kapolsek Candipuro AKP Lugito menyampaikan, Apabila ada hal - hal yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak Polsek Candipuro antisipasi hal - hal yang tidak diinginkan.
"Dengan patroli sambang dan dialogis, kita bisa mendapat informasi dan sebagai sarana untuk menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga, jadi ada komunikasi dua arah antara Polri dengan warga masyarakat, " ucapnya.
Patroli antisipasi 3c ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Sehingga diharapkan masyarakat senantiasa merasa terlindungi, terayomi dan terlayani dengan baik serta wilayah binaan dapat dipastikan dalam keadaan kondusif.
0 Comments