Polres Lumajang Gelar Sosialisasi Hukum untuk Meningkatkan Pemahaman Anggota


Lumajang,Merdekanews.id  Polres Lumajang menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi anggota Polsek Senduro dan Polsek Gucialit, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Polsek Gucialit.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasubsi Bankum Sikum Polres Lumajang Ipda Zainul Abidin, S.H dan Ps. Kasubsi Luhkum Sikum Polres Lumajang Aipda Akhmad Wisnu Wijaya, S.H.

Ipda Zainul Abidin menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada anggota terkait dengan beberapa peraturan penting, yaitu. Perkap No. 06 TH 2018 tentang Perubahan Perkap No. 09 TH 2010 Tentang Tata cara Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkap No. 04 TH 2014 tentang Panduan penyusunan Kerjasama dan Perkap No. 02 TH 2018 tentang Pembentukan Perkap. 

"Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan peraturan yang dimaksud sehingga dapat terlaksana dengan baik," ujar Ipda Zainul.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Lumajang untuk mewujudkan Polri yang Presisi, yaitu Prediktif, Responsif, Transparan, dan Berkeadilan.

Sosialisasi hukum ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota Polri terhadap peraturan yang berlaku. 

"Diharapkan anggota Polri dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan sesuai dengan norma hukum yang ada," Pungkasnya

Post a Comment

0 Comments