Lumajang,Merdekanews.id Forum Komunikasi Jurnalistik Lumajang ( F-Jinlu ), mengadakan rapat kerja pada hari Sabtu 18/05/2024, bertempat di warung kembar. dengan agenda peran pentingnya Jurnalis pada perkembangan daerah dan tentang Rancangan RUU, selama ini jadi perdebatan juga momok bagi profesi jurnalistik
Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR benar-benar mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.
Sementara itu, Misdi SH. MH,"selaku ketua F-Jinlu, berpendapat kalau kebijakan itu tetap disahkan. Akan memberikan dampak negatif pada keberlangsungan kebebasan pers, sebab investigasi adalah jiwa juga roh seorang jurnalis yang bekerja dilapangan.
Dengan demikian informasi terbukaan publik telah di atur oleh Undang - Undang
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pasal 2 ayat 2 dan 4. Telah dipatahkan oleh RUU penyiaran yang di susun oleh DPR", ( Ucapnya )
Masih di tempat yang sama,Eko Santoso," selaku Sekjed F-Jinlu, rapat kerja kita kali ini sekaligus acara halal bihalal yang sempat kita tunda sebelumnya, Dalam dekat - dekat ini, Pemilihan Bupati serentak adalah momen ini kita saling berkomunikasi dengan semua pihak-pihak agar nantinya kia bisa saling bekerja sama.
Yang terpenting Jaga kekompakan, solidaritas, dan integritas, kedepanya kita juga harus mempunyai rasa profesionalitas supaya semua dapat memahami tugas pokok dan fungsi di struktur organisasi itu sendiri. Oleh karena itu ketika kita punya harapan apapun itu insyaallah semua bisa dilakukan dengan baik dan benar,” pungkasnya. ( mis / dik )
0 Comments