Pelaku curanmor di ciduk Polsek meral di dekat kelenteng sugar Pasir meral karimun.






Merdeka News id.
Karimun 23/05/2024.
Tersangka pelaku jambret salah seorang warga yang hendak shalat zhuhur di sebuah surau di Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. akhirnya diciduk polisi.

Nama tersangka berinisial Z  diciduk Unit Reserse Kriminal Polsek Meral dekat sebuah klenteng di  Sei  
Pasir Kecamatan Meral  (22/5/2024).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam keterangan pers di Mapolsek Meral tadi siang membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan  tersebut.

Unit Reskrim Polsek Meral bekerja cepat melakukan penyelidikan sehingga tersangka dapat dengan segera kita amankan,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun Ipda Zulfikar.

Kapolres menjelaskan, sesuai dengan laporan korban, tersangka Z melakukan tindak pidana curas pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 11.50 WIB di Surau Al-Mu’izzu, Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur.

Saat itu, korban hendak melaksanakan shalat zuhur di surau itu. Korban sempat melihat tersangka memasuki area surau dan langsung menghampiri serta merampas ponsel dari tangannya.

Tersangka juga berupaya mengambil ransel korban sehingga korban terjatuh. 

Tersangka juga sempat mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan tasnya itu.

Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau’, lalu korban merasa takut dan pelaku berhasil mengambil HP dan tas ransel milik korban,” kata Kapolres menirukan ancaman tersangka kepada korban.

Tersangka kemudian meminta kunci motor yang dipegang korban, namun korban tidak menyerahkannya, sehingga akhirnya tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku merampas barang milik korban untuk dijual, dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.0

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Sedangkan pelaku didisangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” jelas Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.



Penuli LBS

Post a Comment

0 Comments