Nganjuk, merdekanews.id.- Apa akibat hukum bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi syarat IUP, Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Aktivitas tambang galian C illegal di Desa Genjeng selatan sekolah sangat mengganggu aktivitas dan kegiatan proses belajar mengajar siswa Sekolah SMPN 2 Genjeng, Kecamatan Loceret.
Guru SMP 2 Loceret, yang tidak mau di sebutkan namanya disini Selasa, (6/02/2024) pada wartawan mengatakan, aktivitas penambangan itu kian hari berjumlah sekitar 40 unit dump truk dan telah beroperasi seminggu ini.
"Saat mesin-mesin beroperasi menganggu kegiatan belajar mengajar karena suaranya sangat bising. Para guru sangat sulit menerangkan pelajaran kepada siswa, dan begitu juga sebaliknya siswa sulit menangkap pelajaran yang diterangkan oleh guru," kata guru tersebut saat ditemui wartawan.
Ia mengatakan, sekolahnya berada dipinggir jalan. Suara deru mesin penambang saat jam sekolah itu sangat menganggu ketenangan sekolah, tepat berada di belakang sekolah.
Menurut dia, penambang illegal tersebut berada tepat di belakang sekolah dan lalu lalang dump truk semakin hari, semakin rame.
Sementara Aktifis Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI) Hamid Effendi, menyebutkan memang benar aktivitas penambang illegal berada di Desa Genjeng, Loceret, sudah seminggu beroperasi, sudah sangat menganggu aktivitas belajar dan kegiatan sekolah, namun belum ada upaya pemberantasan dari pihak keamanan setempat.
Ia mengatakan, kondisi tersebut sangat memperparah keadaan dan situasi area sekolah. Akan tetapi pihak pemerintah desa tidak bisa bertindak karena keterbatasan kewenangan.
"Sangat di sayangkan, siswa belajar dan guru serta kegiatan lainnya sudah sangat menganggu, karena aktivitas tambang tepat berada di belakang sekolah, kasihan siswa bila pada musim panas debu akan sangat menganggu aktivitas sekolah," pungkas Hamid Effendi pada wartawan.(Tim)
0 Comments