Lumajang,Merdekanews.co.id
Ketua F-Jinlu, Mohamad Misdi. SH. MH, mengaku, bahwa isu terkait pencopotan Sekda Agus Triyono masih simpang siur
Diketahui, santer beredar isu pencopotan Agus Triyono sebagai Sekda Lumajang. “Isu tersebut masih sebatas berita simpang siur, karena sampai saat ini surat pengusulan pergantian tersebut ke Mendagri toh belum sampai dan diperlihatkan ke publik, baru sebatas isu,” pungkasnya. 15 November 2023
Namun jika dimintai tanggapan perihal isu tersebut, menjadi hal yg secara normatif dimungkinkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Sebab Sekda susungguhnya adalah perangkat kepala daerah (Bupati). Dan jika dalam pelaksanaan tugasnya ada dinamika hubungan dengan Bupati sebagai kepala daerah terdapat masalah atau ada hal-hal yg sifatnya mengganggu, maka itu dapat menjadi alasan untuk usulan pergantian kepada pemerintah pusat dalam hal ini mendagri,” pungkasnya.
"Mengenai isu pencopotan, itu hal yang lumrah dalam pemerintahan kita. Kalau pejabat eselon II dievaluasi secara rutin oleh Bupati sebagai PPK, maka itu bisa saja juga dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat Eselon I. Dan dalam hal ini, tentunya harus melibatkan Pemerintah Pusat, dimana Bupati sebagai kepala daerah harus menyampaikan dan melaporkan terlebih dahulu hasil evaluasi tersebut ke Kementerian untuk ditelaah dan dikaji oleh Mendagri,” ujarnya.
"Ini tentunya harus diperhatikan bahwa jabatan sekda adalah jabatan yang sangat vital dalam pemerintahan khususnya menjembatani antara kebijakan dan kepentingan kepala daerah dengan kebijakan teknis yang harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, olehnya sekda harus betul-betul bisa bersinergi dan berkomunikasi dengan baik dengan kepala daerah. Apalagi Sekda sekarang ini dalam kinerja cukup bagus dan memiliki kemampuan membangun hubungan yg harmonis dengan kepala daerah” tuturnya.
Selain faktor evaluasi kinerja, dalam berbagai dinamika pergantian pejabat oleh kepala daerah, tidak hal mudah harus banyak pertimbangan lain yang dimungkinkan dengan pertimbangan etis yang sifatnya tidak dimunculkan ke publik. Terlebih, dalam beberapa kali proses evaluasi kinerja.
Saya dengar yang meminta evaluasi dari fraksi dewan, satu yang perlu di ingat semuanya harus ada proses juga mekanismenya, kecuali sekda lumajang memperkaya diri sendiri atau menyalah gunakan jabatnya. Itu baru bisa di evaluasi, tetapi sampai sekarang sekda menjalankan pekerjaan cukup bagus dan tidak ada masalah yg fatal
Lanjutnya, “kita patut hargai dan apresiasi dari seorang kepala daerah jika melakukan pengusulan pergantian tanpa memunculkan klausul- klausul atau alasan hukum atau hal-hal pelanggaran yang sekiranya terjadi. Namun kita hanya bisa berspekulasi karena hingga saat ini surat usulan pemberhentian tidak disampaikan ke publik ” bebernya
Tetapi kenyataan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ). Berarti antara PJ bupati lumajang dengan sekda tidak terjadi permasalahan dan hubungan baik saling bekerja sama dalam membangun lumajang.
Namun secara umum menanggapi polemik ini, Misdi berpendapat bahwa usulan pergantian pejabat daerah oleh pimpinan daerah merupakan hal biasa. Tentunya dengan berbagai pertimbangan rasional khususnya soal stabilitas jalannya pemerintahan.
“Secara normatif aturan tata pemerintahan hingga pertimbangan apapun dibelakang itu dapat dibenarkan. Karena menjadi hak prerogatif pimpinan daerah untuk memilih, mengganti hingga menentukan pejabatnya dengan tetap mengikuti tata aturan dan prosedur tata pemerintahan,” imbuhnya.
Kepada Sekda Lumajang Agus Triyono, Agar tetap sabar menghadapi ini, karna menurut Misdi jabatan semuanya milik Allah SWT. Kita paserahkan semuanya kepadanya. ( Arifin)
0 Comments