Lumajang,
Merdeka
News.id
,Saat ini di berbagai media sosial (medsos) seperti grup-grup WhatsApp dan media massa disibukkan dengan isu pergantian
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lumajang yang diduduki Agus Trioyono.
Sekda merupakan pimpinan tinggi pratama yang berwenang menjalankan tugas pelayanan publik sebagaimana program visi misi kepala daerah.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triono saat menjawab polemik pergantian atau evaluasi Sekda yang dianggap wajar - wajar saja.
Menurut Agus, jabatan yang diduduki seorang Sekda adalah jabatan karir, bukan politik. Karena itu tidak ada batasan waktu apa atau periode seperti halnya kepala daerah. Namun jika masa bhaktinya dipandang perlu untuk dilakukan penyegaran oleh kepala daerah, lalu diusulkan pejabat baru secara aturan memang dibenarkan.
"Itukan kewenangan kepala daerah. Selama dibutuhkan yang bersangkutan tidak masalah. Kalau pun dilakukan pergantian, lalu diusulkan pejabat baru misalnya dilakukan assessment, ya terserah Bupatinya.
Paling penting kita menjalankan programa - programnya (visi misinya), Pj bupati lumajang, sebagai ASN saya harus loyal kepada pimpinan, jabatan ASN itu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Kepala Daerah), setiap ASN wajib mematuhi keputusan pejabat yang berwenang", menurunya Saat dimintai keterangan melalui pesan singkat Whatsapp beliau. ( Arifin )
0 Comments