Denpasar , merdekanews.id bali
Bertempat di Halaman Kajari , Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum semester II tahun 2023 Rabu (4/10) kemarin .
Dihadiri oleh perwakilan Walikota Denpasar, perwakilan DPRD Kota Denpasar, perwakilan Kepala BNN Bali, perwakilan Kejati Bali, perwakilan Polresta Denpasar, perwakilan BPPOM, perwakilan Rupbasan Kelas I Denpasar, perwakilan Lapas Kelas II A Kerobokan, perwakilan LPP Kelas II A Denpasar, Kepala BNN Kota Denpasar dan Dandim 1611 Badung.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis dan obat obatan ilegal. Selain itu ada juga alat isap sabu, timbangan elektrik, ponsel, senjata tajam serta tas yang berisi barang barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 284 tindak perkara umum yang telah berkekuatan hukum tetap kurun waktu bulan Maret sampai September 2023.
Adapun rinciannya, narkotika sebanyak 197 perkara. 47 perkara orang harta dan benda (Oharda), serta perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan pidana umum lainnya, 40 perkara.
"Yang dimusnahkan ini ada sabu sabu 21.703.32 gram, ekstasi 19.630 gram, ganja 34.710.38 gram, tembakau sintetis 146.77 gram, obat obatan 79.795 butir, uang palsu 11 lembar, ponsel 168 buah dan sajam berbagai jenis 11 buah," kata Kajari Denpasar.
Dijelaskan Kajari, berbuk narkotika, uang palsu dan tas yang berisi barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Untuk ponsel, timbangan elektrik dan alat isap sabu dihancurkan dengan mesin penghancur .
( anw)
0 Comments