Pengedar Diringkus, Satresnarkoba Polres Lumajang Sita 3,19 Gram Sabu

Lumajang-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menangkap pria berinisial DPS (39) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Ari Hartono saat di konfirmasi pada hari Senin, (04/9/2023) mengatakan saat menangkap DPS polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 3,19 gram yang disembunyikan di dalam sepatu warna hitam.

"Terduga tersangka DPS ditangkap di dalam rumahnya di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung berserta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu warna hitam," ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.

Ari mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan bahwa kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Desa Kalidilem.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” beber AKP Ari Hartono.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan bahwa DPS mendapatkan sabu-sabu dari S alamat Ds. Ledok tempuro, kec. Randuagung lumajang.

"Terduga tersangka DPS mendapatkan sabu-sabu dari Sdr. S alamat Ds. Ledok Tempuro Kec. Randuagung Lumajang yang saat ini masih buron", terangnya

Bahwa Polres Lumajang akan terus membasmi peredaran narkoba yang berada di Lumajang, jadi untuk pengedar maupun pengguna untuk berhenti memakai narkoba atau mendekam di dalam jeruji besi.

AKP Ari Hartono juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang

“Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku narkotika tetap menjadi fokus utama guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," katanya

Post a Comment

0 Comments