Polres Lumajang Gagalkan Penyeludupan 10 Ton Pupuk Bersubsidi


Lumajang, Merdekanews.id Kepolisian Resort (Polres) Lumajang berhasil gagalkan penyeludupan pupuk Urea dan Ponska bersubsidi Sebanyak 10 ton berupa Pupuk Urea 5 ton dan Phonska 5 ton, di Jalan di Jalan Dusun Karangayar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan, berawal dari petani yang mengeluh kepada Kepala Desa bahwa pupuk selalu tidak ada ditingkat pengecer. Sebelumnnya pengiriman dari distributor selalu rutin masuk ke pengecer.

"Tepatnya Sabtu dinihari kemarin, polisi berhasil mengamankan truk nopol N 9126 UZ mengangkut pupuk bersubsidi 10 ton jenis urea dan ponska beserta sopir dan pembelinya," ungkap Boy saat menggelar konferensi pers.

Boy menjelaskan, motifnya Pelaku ini menjual pupuk subsidi di luar perentukan yang bukan termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan menjual dengan Harga Enceran Tertinggi (HET), pelaku menjual Urea dan Ponska dengan harga Rp 150 ribu, padahal harga Het nya Rp 112,500, sedangkan Ponska Rp 115.000. Dari hasil penggeledahan di toko atau kios petugas mengamankan beberapa dokumen kwintasi dan data RBKK serta data 2 penyaluran pupuk dari distributor ke agen ke agen kepada petani.

"Kami akan kembangkan apakah ada tidak pemalsuan dokumen atau pemalsuan data seolah -olah pupuk tersebut telah diambil oleh petani, padahal secara fakta tidak diambil oleh petani," jelas Kapolres.

Boy mengatakan, saat ini ada 4 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

"Pengakuan sementara pelaku hanya satu kali, tetapi dari dokumen yang ada sepertinya sudah berulang kali. Kita akan kembangkan distributornya apakah distributor ini menyalurkan sesuai kuotanya tetapi tidak ke Petani. Ini kita masih dalami," ungkapnya.

Kapolres Lumajang menegaskan, kegiatan ungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi pemerintah merupakan tindakan nyata oleh Polres Lumajang sebagai implementasi komitmen tegas Kepolisian terhadap oknum penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyengsarakan para petani.

"Saya ingatkan kepada pelaku penyelanggunaan dan penyelewengan pupuk subsidi hentikan jangan mengambil keuntungan penderitaan orang lain, termasuk petani yang susah sekali mendapatkan pupuk di lapangan," tegasnya.

Tersangka di jerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

"Barang bukti diamankan 1 truk jenis Mitsubihi nopol N 9126 UZ, dan 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea, dan 5 ton pupuk jenis Ponska, uang tunai 14 juta dan beberapa dokumen kwintasi dan data RBKK" pungkasnya

Post a Comment

0 Comments