Merdeka News id.
Karimun 08/06/2023.
Aturan larangan membawa kendaraan ke sekolah bagi siswa tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karimun, disambut baik oleh banyak pihak.
Disdikbud Karimun diketahui mempertegas larangan siswa membawa kendaraan roda dua maupun roda empat melalui surat edaran yang diterbitkan per tanggal 5 Juni 2023.
Resmi Berlaku, Siswa SD-SMP di Karimun Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah.
Hal itu sebagai tindaklanjut atas fakta di lapangan bahwa selama ini banyak siswa yang embawa kendaraan ke sekolah karena mengalami kecelakaan dan meninggal duniam.
“Kami mendapat informasi bahwa siswa SD dan SMP dilarang membawa kendaraan ke sekolah, kami sopir angkot sangat menyambut baik,” ujar Hamdan Ketua Persatuan Sopir Angkot Rute Balai-Tebing, Rabu (7/5/2023).
Hamdan mengatakan, mereka menyambut baik karena pada dasarnya siswa tingkat SD dan SMP tidak dibolehkan untuk membawa kendaraan.
“Siswa SD dan SMP ini belum boleh memiliki Surat Izin Mengemudi karena dibawah usia 18 tahun, maka jelas artinya mereka tidak boleh membawa kendaraan apalagi ke sekolah.
Ia juga menyambut baik atas imbauan Disdikbud Karimun agar para siswa wajib diantar oleh orang tua dan keluarga atau memilih menggunakan angkot untuk pergi ke sekolah.
“Sebelum adanya imbauan ini juga siswa ada yang naik angkot untuk berangkat sekolah, baik diantar orang tua atau naik angkot sama saja karena demi keselamatan siswa itu sendiri.
Ahmat menjelaskan bahwa angkot merupakan salah satu pilihan yang tepat bagi para siswa yang hendak berangkat ke sekolahnya.
Pihaknya juga selama ini sangat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dari kalangan siswa atau pelajar.
“Kami sopir angkot selalu memperhatikan kenyamanan dan keselamatan para siswa, termasuk memudahkan mereka untuk berangkat dan pulang sekolah.
Penulis,LBS.
0 Comments