Penghubung Desa Tunjung Dan Bence Rusak, Perlu Perhatian Pihak Pemerintah Daerah.


Foto Desa Bence kec.kedungjajang-Lumajang

Lumajang,Merdekanews.id Fenomena jalan rusak di daerah pedesaan adalah suatu  hal yang bukan asing lagi untuk dibicarakan. Keadaan tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah daerah. Implikasi yang terjadi akibat dari susahnya akses jalan di pedesaan adalah menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain itu pula, akibat dari ketimpangan pembangunan infrastruktur ini juga mengakibatkan terjadinya kesenjangan ekonomi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. 
Foto Desa Tunjung Kec.Gucialit- Lumajang.
Contohnya jalan penghubung antar Desa Bence, Kecamatan Kedungjajang dan Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit. Sudah lama rusak berada di dusun sekar tanjung ,hal itu membuat memperhambat roda perekonomian masyarakat desa. 

Menurut warga sekitar rusaknya jalan tersebut sudah 5 tahun, belum pernah ada perbaikan dari pemerintah daerah, Sedangkan itu, akses jalan ini penting bagi masyarakat desa yang mayoritas adalah petani. Dan sering dilalui untuk dan menjual hasil pertanian. 

Lanjut warga yang sering disebut wulan saat melintas jalan tersebut di wawancarai oleh media ini mengatakan 
Dulu sudah pernah warga bergotong royong memperbaiki jalan ini. Dengan meratakan dengan batu-batu untuk menutupi lubang-lubang jalan habis itu di rabat. Tapi ita begitu mas tidak bertahan lama karena hasil uang sumbang sukarela cuma sedikit. Ujar wulan

Sari''selaku kepala Desa Tunjung di temui di ruang kerja, pada hari rabu 31/05/2023 mengatakan kepada tim media ini kalau dulu jalan tersebut tangung jawab desa mas. Tahun 2017 di ambil alih oleh pemerintahan daerah. kemungkinan tahun ini kalau tidak tahun mendatang sudah diperbaiki mas katanya. Panjang ruang Jalan 800 Km. Itu sudah kita ajuhkan ke musrenbang kecamatan.perbaikan tahun 2024.

Menurut Sari akses jalan tersebut lebih cepat menujuh pasar lumajang, Guru - Guru penggajar bertugas di desa Tunjung, maupun desa Sombo kebanyakan lebih dusun sekar tanjung, dikarenakan lansung tembus ke desa Bence dan sekitarnya. 

Sementara itu Hary selaku anggota Lembanga Swadya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia ( LBSI) yang  berada di kecamatan Gucialit sangat kecewa dengan kinerja pemerintah sekarang. Padahal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) juga telah mengamanatkan bahwa pada alinea ke IV menjelaskan tujuan dari pembentukan suatu pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. 

Seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam UUD NRI 1945 alinea ke IV ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki tugas dan kewajiban untuk mewujudkan suatu kesejahteraan umum. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Selain itu dalam pasal 28 H Undang Undang Dasar Tahun 1945 dikuatkan juga bahwa:“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. dengan Nada kecawa kepada pemerintah daerah Lumajang. Meminta Bapak Bupati Lumajang ,"'H. Thoriqul Haq, S.Ag, MML
Secepatnya memperbaiki Akses jalan rusak di seluruh pelosok perdesaan.  ( Arifin)

Post a Comment

0 Comments