Tertibkan Pengguna Jalan, Satuan Lalu Lintas Razia di Pos KTL.


Lumajang , Merdekanews.id Satlantas Polres Lumajang melaksanakan Razia dan Penindakan bagi Pelanggaran Lalu Lintas di Simpang Tiga Pos jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), Jalan Raya Panjaitan, Kabupaten Lumajang.

Kegiatan Razia di Pimpin langsung oleh KBO Lantas Iptu Teguh Imanto, dengan sasaran semua kendaraan di Simpang Tiga Pos KTL dengan Penindakan Prioritas Pelanggaran yang berpotensi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

KBO Lantas Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto dalam kegiatan tersebut mengatakan, Dalam Razia berlangsung, Petugas menindak 32 Pelanggar Lalu Lintas dengan Tilang, sekaligus memberikan Edukasi agar saat berkendara tertib berlalu lintas.

“Dalam razia kami lakukan tindakan tilang, kepada 32 pengendara, yang melanggar aturan berlalu lintas, dan tidak melengkapi surat kendaraan bermotor,” Jelasnya

Razia ini dilakukan ini menyasar pelanggaran rambu lalulintas utamanya, tidak menggunakan helm saat berkendara, dan tidak melengkapi kendaraan bermotor.

Lanjut Ipda Teguh Imanto dalam kegiatan tersebut polisi mengeluarkan 32 surat tilang. Mereka yang melanggar harus merelakan STNK atau SIM dan kendaraannya sebagai barang bukti tilang.

Dari 32 surat tilang, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebanyak 20 STNK, 2 buah SIM dan 10 kendaraan dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.

Ia mengungkapkan, dalam giat ini juga merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan pengendara di jalan tersebut. Agar mereka lebih patuh dan taat saat berkendara sehingga dapat melindungi diri dari kecelakaan.

Diharapkan supaya masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan dan melengkapi kendaraan untuk minimalisir hal yang tidak diinginkan, bisa terjadi kapanpun.

“Kita minta masyarakat untuk lebih sadar lagi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, serta kelengkapan kendaraan mereka, karena keselamatan itu penting untuk kita dan orang lain,”ucapnya.

Post a Comment

0 Comments