RANGKAIAN ACARA PEMBINAAN HIMPUNAN PETANI PEMAKAI AIR (HIPPA) DI 6 KORWIL UPT PSDA DINAS PUTR LUMAJANG


Lumajang, merdekanews.id
Acara Pembinaan HIPPA Tahun 2023 dilaksanakan di 6 Korwil UPT PSDA Dinas PUTR Lumajang mulai tanggal 09 s.d. 22 Mei 2023. Hari Soedjoko, selalu Kabid SDA menyampaikan"Kegiatan ini Merupakan kegiatan Tahunan bagi Pengurus HIPPA selain memperkuat informasi kelembagaan, Teknis Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi serta Pola Tanam yang bernilai Ekonomi, kegiatan ini juga menjalin komunikasi dalam rangka Pelaksanaan Irigasi Partisipatif. 
Hadir dalam Acara ini selain HIPPA dan petugas Operasi dan Pemeliharaan Irigasi, ada Unsur MUSPIKA masing-masing Kecamatan dan narasumber dari Unsur BAPPEDA, DINAS PUTR, DKPP. 

"Bappeda",Siti Maysaroh
Pembentukan HIPPA diharapkan agar pengelolaan air irigasi di Saluran Sekunder maupun Tersier, bisa dioptimalkan dengan baik sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian dan partisipasi serta koordinasi antar HIPPA menjadi lebih baik lagi sesuai AD ART yang ada, khususnya dalam hal terlibat dan bertanggung jawab terhadap operasi dan pemeliharaan dalam suatu Jaringan Irigasi selain Pemerintah Kabupaten Lumajang,” paparnya.


Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian", Ardiansyah, SP. 
Dalam rangka upaya antisipasi dan mitigasi dampak perubahan iklim, maka langkah-langlah yang bisa dilakukan yaitu percepatan Tanam, Normalisasi Saluran Irigasi, penggunaan benih tahan genangan, mengikuti program Asuransi Usaha tani Tanaman Padi (AUTP). Tentunya di musim kemarau HIPPA punya peran penting dalam giliran pembagian air bersama Juru Pengairan. Saat ini difokuskan pada Pola Tanam Pada Lahab Basah Kering. 

Dinas PU dan Tata Ruang, Kelompok HIPPA diharapkan ikut serta dalam kegiatan Irigasi Partisipatif yaitu dalam Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi. Karena bagaimanapun juga ketahanan pangan di Kabupaten Lumajang juga ditunjang dari ketersediaan air irigasi yang memadai baik fisik maupun pengelolaan. HIPPA diharapkan segera mengurus Badan Hukum berupa akta Notaris dan SK Kemenkumham untuk menguatkan aspek hukum lembaga HIPPA. 

Dalam kesempatan yang sama, Kelompok HIPPA diminta untuk mengajukan Usulan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan di wilayah masing-masing baik kegiatan semacam Rehabilitasi, Peningkatan, Normalisasi pasa Jaringan Irigasi Primer, Sekunder dan Tersier. Ini adalah bentuk dari Pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PPSIP).



( Arifin).

Post a Comment

0 Comments