Penyelidikan Kasus Dugaan Bancakan Dana BUMDES Jatigedong Dihentikan, LSM LPHM Pandawa Lapor Kompolnas Dan KPK


Jombang, Merdekanews.id - Kecewa dengan penanganan kasus dugaan bancakan dana Bumdes Jatigedong Kecamatan Ploso Jombang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPHM Pandawa telah berkirim surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan ke lembaga pegawas kepolisian dan lembaga anti rasuah tersebut dipicu oleh kelambanan penyelidikan dan sejumlah kejanggalan dalam penanganan dan penyelidikan. Padahal kasus dugaan penyelewengan dana BumDes Jatigedong tahun anggaran 2020 yang dilaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang sudah berganti 2 Kapolres dan 3 Kasatreskrim.

LSM Pandawa melalui kuasa hukumnya Beny Hendro Yulianto menduga, ada skenario terstruktur yang sengaja untuk melemahkan dan mementahkan seluruh data dan fakta hukum dalam kasus dugaan bancakan dana CSR dari PT CJI Ploso Jombang senilai Rp 588 juta. Padahal, dalam seluruh berkas (belum termasuk alat bukti baru atau novum -red) terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana BUMDes Jatigedong tersebut sudah sangat jelas detail-detail kesalahannya. Namun ironisnya, seluruh data penyelewengan anggaran BumDes Jatigedong hanya dianggap sebagai kesalahan administratif saja. "Logika hukum dan analoginya, kalau orang atau sekelompok orang mencuri dan ketahuan, selanjutnya hasil curian dikembalikan bisa menafikan atau mengabaikan unsur pidananya? Kami atas nama klien tidak akan kendor untuk mencari keadilan kemana jluntrungnya dana-dana ratusan juta tersebut larinya? Jangan main-main dan melemahkan fakta hukum dan bukti-bukti yang sudah dilaporkan. Upaya hukum akan kami perjuangkan, karena kami sudah ada alat bukti baru (novum)" tegas Beny. 

Senada dengan Kuasa Hukumnya, Direktur LSM LPHN Pandawa, Cucuk Riyanto mempertanyakan alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bumdes Jatigedong oleh Unit Tipikor Polres Jombang. Bahkan sekelas Inspektorat Jombang tak bisa menyentuh kemana arah dana-dana yang sudah dikembalikan. "Ada apa ini? Penanganan kasus Bumdes Jatigedong selama 2 tahun hanya gini-gini saja. Padahal jelas terlihat duitnya dipakai oleh oknum-oknum perangkat desa dan oengurus Bumdes Jatigedong untuk hal-hal yang bukan peruntukannya. Dana Bumdes lho, dipinjam Kades dan stafnya. Untuk dana talangan karena ADD dan DD belum turun, itu jelas menyalahi SOP. Belum lagi dana Bumdes Jatigedong dipakai untuk perbaikan mobil siaga desa pasca kecelakaan, dana talangan PBB berbulan-bulan, titipan pajak, dana paket lebaran, kasbon pribadi, dana partisipasi, dana covid-19, bahkan dana PKK lho. Sekarang kemana dana itu semua? Apakah cukup dengan menulis angka pengembalian dana Bumdes di atas lembaran-lembaran kuitansi terus urusan pidananya selesai? Enak sekali mereka bancakan dana Bumdes. Kalau tidak saya laporkan atas kuasa dari warga Jatigedong, ya jelas dana ratusan juta itu hilang tak berbekas," urai Cucuk.

Terpisah pihak Inspektorat Jombang hanya memiliki data berupa kuitansi-kuitansi pengembalian. Namun soal dana-dana yang (konon) dikembalikan oknum-oknum Pemdes dan Bumdes Jatigedong tersebut, sampai sekarang masuk ke rekening siapa masih menjadi misteri dan gelap gulita. 

Bahkan saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyagung hanya berkata singkat. "Kami hanya memeriksa kuitansi-kuitansi pengembalian dari beberapa perangkat desa dan pengurus Bumdes Jatigedong. Soal uang yang tertera dalam kuitansi bermaterai, kami tidak bisa melacaknya. Karena itu ranah penyidik dari Unit Tipikor. Apakah benar dana itu sudah dikembalikan ke rekening Bumdes atau belum. Yang kami ketahui, dana pajak Bumdes senilai 90 juta belum dibayarkan dengan alasan Bumdes Jayigedong masih mengurus NPWP-nya," papar mantan Kabag Hukum Setkab Jombang.

Sementara itu perkembangan terbaru, upaya hukum telah dilakukan LSM LPHM Pandawa bersama kuasa hukum dengan melaporkan kasus ini ke institusi lain. Karena secara kasat mata sangat terlihat ketidakcermatan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang dalam penanganan kasus dugaan bancakan dana Bumdes Jatigedong. "Kami laporkan penyidik Unit Tipikor ke Kompolnas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk Inspektorat Jombang kami laporkan ke KPK. Jadi jangan main-main dengan laporan dugaan korupsi di Jombang,” ujar Beny didampingi partnernya Faruq.

Beny menambahkan,  sesuai isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tentang penghentian penyelidikan yang disampaikan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Jombang  kepada kliennya, terkesan ada indikasi kesengajaan yang nyata untuk menutupi beberapa persoalan. "Padahal sebenarnya dilihat dengan mata telanjang terlihat jelas kok adanya dugaan korupsi. Bukti transfer dari vendor ke beberapa pengurus Bumdes dan Pemdes, itu jelas menyalahi aturan. Harusnya seluruh uang yang berasal dari kegiatan CSR hasil pengelolaan scrap (rosokan) masuk ke rekening Bumdes Jatigedong. Bukan ke person by person. Dari situ sebenarnya penyidik dengam mudah bisa melacak atau tracking kok, rekening siapa yang kirim dan siapa yang terima dana hasil  penjualan scrap. Penyidik mau alibi apalagi? Kalau gak ada kasus menghimbau masyarakat laporan, tapi kalau ada laporan masuk dari masyarakat terkaitndugaan korupsi, kasusnya dilemahkan. Mana ada buktinya Unit Tipikor Jombang melaporkan ke publik keberhasilan mereka ungkap kasus pidana korupsi? Beda jauh lah dengan kejaksaan dalam penanganan kasus pidana korupsi," tegas Beny.

Dampak dari penghentian kasus dugaan bancakan dana Bumdes Jayigedong, lanjut Beny, saat ini kliennya dan warga Desa Jatigedong yang menguasakan laporan pada LSM LPHM Pandawa kini tidak lagi percaya dengan institusi Kepolisian dalam hal ini penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang.  "Makanya kami laporkan ke KPK dan Kompolnas," imbuh Beny. 

Di sisi lain Beny menyebut hasil audit inspektorat Jombang terkait pengelolaan Dana Bumdes Jatigedong dinilai ngawur dan sarat terjadinya rekayasa. Laporan 26 November 2021 baru kelar pertengahan Januari 2023. Bahkan kesalahan pelaporan Bumdes Jatigedong dan over lapping oleh Kades Jatigedong dengan mengobok-obok dana Bumdes Jatigedong untuk dana talangan justru dibantu penataan laporannya tapi tidak tahu kemana uang-uangnya. "ini namanya bukan pembinaan, tapi pembinasaan. Karena dana ratusan juta itu jatah dan haknya warga Desa Jatigedong sebagai imbal balik dana CSR dari PT CJI Ploso. Bayangkan jika seluruh 302 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Jombang melakukan hal yang sama seperti Pemdes dan Bumdes Jatigedong,, pasgi tidak ada kapok dan tidak ada yang jera. Lha wong bancakan dana Bumdes kalau ketahuan cukup dikembalikan, kasus dianggap selesai. Enak sekali ya dan itunkenijakannyang tidak mendidik bagi Pemdes dan Pengurus Bumdes di Kota Santri ini" pungkas Beny. (*Kris/Mac)

Post a Comment

0 Comments