Media Merdeka News'Id, Sumatera Selatan 2023."
Perbuatan Fajri sebagai Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kandis kabupaten Ogan Ilir (OI) sangatlah tidak bermoral tak terkesan kejam dan sadis menganiaya anak di bawah umur AF usia 8 th dan adik nya AH umur 6 th yang seharus anak dilindungi dari kekerasan,di bina dan didik dengan baik dan malah di Aniaya (tampar dan di tendang)
Bermula pada tgl 22/2/2023 ibu Tini istri dari Edi.S menjemput anak nya sekolah AF ( 8 th ) dan AH ( 6 th ) di sekolah anak nya lagi nemani HK menunggu jemputan orang tua nya Fajri ,karena Fajri takunjung datang maka ibu Tini mengantar nya pulang
Sesampai di rumah HK ( Fajri ) ternyata rumah dalam keadaan terkunci ,karena sudah di ketuk dan di pangil tidak ada jawaban maka ibu Tini mengajak HK untuk menunguh di rumah nya aja .HK anak dari Fajri adalah teman sekolah AF putra dari ibu Tini dan mereka juga berdekatan rumah
AF dan adik nya AH mengantar lah pulang HK sekitar pukul 16.30 mereka pulang kerumah dalam keadaan menangis ,pipi nya memar . AF,AH menjelas kan kepada ibu nya Tini", bahwa mereka telah dipukul ,diTampar dan diTendang oleh ayah nya HK (Fajri )".
Mendegar hal tersebut Edi.S selaku ayah dari AF dan AH mevisum anak nya kepuskesmas terdekat dari hasil visum itu ia pada hari itu juga rabu (22/2/2023) ia melapor FAJRI yang telah menganiya anak nya ke PPA Polres Ogan Ilir .
Jony selaku ketua LSM KCBI sangat menyesal kan atas perbuatan PAJRI sebagai kepala KUA yang seharus nya meganyomi dan jadi panutan Masyrakat karena Kantor Urusan Agama ( KUA ) di bawah kementerian Agama tugas kepala KUA sesuai "PMA no 34 tahun 2016,”
Di antara kepala KUA mencakup pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA serta memberikan layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler ,diharapkan juga berperan dalam kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal.
Harapan Joni aparat kepolisian di polres ogan ilir menindak tegas dan menakap pelaku penganiaan Anak di bawah umur ini dan memproses nya secara hukum yang berlaku di negara NKRI,.. INI.... Red (Jhony/tim)
0 Comments