KEDIRI, Merdekanews.id - Pasca ramainya di media online terkait pemberitaan Kepala Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan melanggar Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Rabu siang (17/5/2023).
Terkait hal tersebut saat di konfirmasi wartawan di Kantor PN Kab Kediri Sunarto (53) warga Dusun Ngesong Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri kepada wartawan mengatakan, saya berulang kali ke kantor Kepala Desa Jatirejo minta leter C tidak dikasih atas nama peninggalan pembelian almarhum Pak Jani.
"Pembelian sejak tahun 1997 yang pertama kali dari Bu Sarmijah. Selanjutnya pembelian yang lain dari Pak Bakam maupun Pak Soiban itu pembelian berturut-turut tetapi pembeliannya tidak langsung, " terang Sunarto. Selasa (22/5/2023) pukul 14.30 WIB.
Lalu tahun 2016 ada perubahan peta, no 43 no persil 11.S2 yang memberitahu mantan Kamituwo Dawu. Terkait itu, saya minta penjelasan dari Desa mana yang telah dibeli oleh Bapak saya (almarhum Pak Jani) leter C nya atau C Desanya tidak diberi sampai sekarang.
"Alasan kenapa leter C tidak diberi, karena leter C milik Bu Kasirah merupakan istri kedua almarhum Pak Jani, " ucap Sunarto.
Sunarto juga menjelaskan, bahwa leter C atas nama Kasirah dan sebagian masih atas nama Pak Soiban dan Pak Bakam pemilik pertama.
Ditambahkan Sunarto bahwa Bu Raminah merupakan istri pertama dari Pak Jani yang sudah meninggal tahun 1997.
Ditanya terkait melaporkan Kades Jatirejo dugaan melanggar KIP ke Polda Jatim. Sunarto menegaskan, bahwa laporannya masih belum ada pemanggilan dari Polda Jatim sampai sekarang masih dalam proses.
Saat dikonfirmasi wartawan di Kantor PN Kab Kediri, Senen (22/5/2023) pukul 12.40 WIB Prayogo Laksono, S.H.,M.H.menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memohon secara resmi ke Pemerintah Desa Jatirejo pada 4 April 2023 lalu, namun tidak direspon sama sekali.
"Pada 4 April 2023 lalu, kami melayangkan surat permohonan keterangan C Desa atas peninggalan pak Jani, namun sampai dengan hari ini kami membuat pengaduan ke Polda Jatim, permohonan tersebut tidak pernah ditanggapi," kata Prayogo.
Prayogo menganggap sikap tersebut melanggar Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman hukuman pidana penjara.
"Ancaman hukumannya kurungan 1 tahun dan atau pidana denda Rp 5 juta, " tukasnya.
"Itu merugikan klien kami sehingga klien kami terancam tidak mendapat hak atas peninggalan ayahnya," imbuhnya.
Lebih lanjut Prayogo menegaskan, langkah yang diambilnya tersebut bisa memberi efek jera pada pelaksana pemerintahan untuk memberikan hak-hak masyarakat terkait informasi publik.
"Supaya agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaksana pemerintahan terutama kepala desa, agar hak-hak masyarakat terpenuhi," tegasnya.
Prayogo optimis kasus ini bisa sampai ke tingkat pengadilan, dirinya berkaca pada kasus yang sama yang terjadi pada kepala desa di salah satu kecamatan di Kabupaten Kediri baru-baru ini dan dalam proses persidangan hingga berita ini dinaikkan.
"Kami optimis sekali perkara ini bisa berlanjut ke pengadilan, kami berkaca pada perkara yang sama pada salah satu kepala desa yang ada di Kediri, saat ini masih berjalan proses persidangan," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi di kantor Balai Desa Jatirejo terkait dugaan melanggar UU KIP. Shodiq selalu Kepala Desa Jatirejo menjelaskan, langkah upaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim. Dia mengatakan, kalau saya gak pa pa sich. Kita akan mengikuti prosesnya seperti apa.
"Kalau kita dipanggil oleh Polda Jatim kita datangi kita sampaikan sesuai dengan kenyataan, "ucap Kades Jatirejo.
Lanjut Kades Jatirejo bahwa Sunarto gak pernah ke sini, hanya melalui surat. Jadi kita gak berani ngasih leter C.karena itu merupakan dokumen rahasia Desa, tidak semua orang bisa tahu hanya orang-orang yang Mempunyai Hak saja yang bisa tahu, dan kita harus berhati - hati kalau mengeluarkan C Desa itu, Kalau itu dalam gugatan yang barhak mancabut C Desa adalah Pengadilan dan Kepolisian kalau Lawyer sepihak saya ga berani ngasih. Kita bekerja transparan saja tidak berpihak ke siapa-siapa.
Kades Jatirejo juga sempat bercerita sejarah pembelian tanah yang tahu Pak Carik bahwa itu pembelian tanah Bu Kasirah dan Pak Jani. Dan tahun 1998 sudah dirubah leter C menjadi atas nama Bu Kasirah.
"Kata Pak Carik dan saksinya Pak Wo, atas dasar Mbah Jani waktu itu tidak mau itu urusan mbokmu. Bukan urusanku. Akhirnya leter C nya dirubah menjadi nama Kasirah, " terang Kades.( Dwi)
0 Comments