DIDUGA KEPALA DESA KEBAN AGUNG MERASA KEBAL HUKUM, MENDUKUNG KARANG TARUNA DAN BPD DESA MENANTANG PASAL 28 DI DALAM UNDANG UNDANG 1945."




Baturaja, media merdeka news id, Mei 2023.
seiring ada nya isu yang berkembang bahwa di tanggal 16 - 18 mei 2023 akan ada aksi damai di lokasi perusahaan PLTU di desa keban agung kecamatan semidang aji kabupaten ogan komering ulu provinsi sumatera selatan maka dengan itu masyarakat desa keban agung membuat suatu penolakan aksi tersebut dengan melibatkan karang taruna dan bpd desa  yang di dukung langsung oleh kepala desa keban agung 


Saat kami konfirmasi melalui via telp whatsapp dengan kepala desa beliau menjelas kan kami tidak menolak atas aksi tersebut asal kan jangan di lokasi perusahaan PLTU dengan alasan akan mengganggu aktifitas warga yang ingin bekerja di kebun karna ini desa kami oleh karna itu masyarakat dan karang taruna berikut bpd desa berinisiatif untuk membuat surat penolakan aksi damai tersebut."

Bahkan ini sudah jelas didalam Undang-Undang Kemerdekaan menyampaikan pendapat
di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal hak-hak Asasi Manusia."

Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai.

Hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga perlu di bentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum."



Dasar hukum undang-undang ini adalah:  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
Dalam Undang-undang ini diatur tentang:  bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum jelas."




Sangat di sayang kan dengan sikap pemerintah desa dan masyarakat desa keban agung itu sudah melukai demokrasi di negara republik indonesia ini yang mana Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang, itu udah jelas ungkap wawan."




Mengingat beberapa bulan yang lalu aksi damai pun di lakukan di lokasi yang sama dan tidak ada penolakan dari pihak pemerintah desa maupun dari mayarakat setempat bahkan masih hangat dalam ingatan kita bahwa dalam aksi damai pada saat itu banyak sekali keterlibatan masyarakat desa keban agung kami menduga bahwa ada nya aktor intelektual di belakang pernyataan masyarakat untuk menolak aksi damai yang di isu kan pada tanggal 16 -18 mei 2023 


Kami meminta kepada aparat penegak hukum di wilayah hukum kabupaten ogan komering ulu untuk memanggil dan memintai keterangan atas penolakan aksi tersebut di karna kan sudah menantang undang undang 1945 pasal 28 
negara ini di atur oleh undang undang yang mana undang undang tidak mungkin akan patuh atau tunduk dengan keputusan musyawarah desa yang di dukung langsung oleh kepala desa karang taruna dan BPD desa keban agung, pungkas nya..."    Red ( Jhony/tim)

Post a Comment

0 Comments