Probolinggo,Merdekanews.id
Ancaman 7 tahun penjara yang menanti dalam kasus memberikan keterangan palsu dibawah sumpah oleh Kepala Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, Moch. Iqbal Ali Warsa semakin panas untuk ditelusuri lebih jauh. Kasus ini menyeruak setelah kades tersebut ditetapkan statusnya menjadi terdakwa.
Terkait proses hukum menyangkut status Moch Iqbal Ali Warsa yang belum sepenuhnya dijalankan sesuai mekanisme termasuk yang berkaitan dengan jabatan Iqbal selaku Kades Temenggungan, maka Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid BA didampingi Kuasa Hukumnya H. M. Samiran, SH mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo dalam upaya meminta anggota legislatif dapat menindaklanjuti persoalan yang menjerat Kades Temenggungan tersebut minimal dengan cara mengakumulasi aturan utamanya yang berhubungan dengan status terdakwa dan aturan Pemerintah yang memuat teknis dalam kepemimpinan tingkat desa.
M.Samiran SH saat bertemu dengan staf sekretariat DPRD dan menyerahkan surat untuk ketua dewan menjelaskan bahwa pihaknya berupaya agar persoalan ini dapat terselesaikan sesuaidengan aturan dan regulasi yang ada menyangkut status terdakwa yang dihubungkan dengan aturan pemerintahan. Kami menyampaikan surat meminta waktu pada DPRD untuk beraudensi guna mengakomodir aspirasi dari rekan-rekan terkait kasus kades Temenggungan sesuai register perkara nomor 77/Pid.B/III/2023/PN.Krs.”ujarnya.
Ditambahkan oleh Samiran, menyangkut status Iqbal Ali Warsa sebagai terdakwa bahwa sesuai dengan KUHP Pasal 242 dan Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 yang semuanya telah mengatur dengan jelas konsekweni yang harus diterima oleh yang bersangkutan termasuk ancaman hukuman. Kami telah mengirimkan surat ke sejumlah instansi termasuk Pemerintah Daerah, namun hingga saat belum ada titik terangnya termasuk langkah Wakil Bupati dalam memberikan kebijakan terkait kasus ini.tambahnya.
Sementara ketua AMPP H. Lutfi Hamid menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke kantor legislatif sebagai upaya untuk memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa dimata hukum tidak ada perbedaan. Diharapkan DPRD dapat memfasilitasi penyampaian aspirasi melalui audensi, agar persoalan ini bisa disikapi secara transparan.ujarnya.
Dihari yang sama dan waktu berbeda, Pengadilan Negeri Probolinggo di Kraksaan, kembali melaksanakan sidang pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa, Prayuda SH. Menurutnya sidang tersebut adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota nota keberatan, Kami mengajukan eksepsi karena kami menilai dakwaan jaksa itu cacat, dan kalau dari kami hakim nanti akan memutus yang terbaik.ungkap Yuda.
Perkara dengan register No.77/Pid.B/2023/PN.Krs mampu menyita perhatian masyarakat terutama pemerhati hukum yang ada diwilayah kbupaten Probolinggo, pasalnya dengan adanya kasus memberikan keterangan palsu dibawah sumpah ini, Kades M. Iqbal Ali Warsa bisa dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.
0 Comments