Polemik Galian C Mojokerto, LKH Barracuda Ajukan Audensi Dengan Bapenda Kabupaten Mojokerto


MOJOKERTO, Merdeka News.id.Lembaga Kajian Hukum Barracuda dan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kabupaten Mojokerto, gelar audensi di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto, Rabu (29/03/2023)
Tujuan audensi siang ini bahas polemik galian C yang berada di kabupaten Mojokerto, juga pengaduan masyarakat terkait pemblokiran rekening pengusaha galian C atas nama Khoirul Anwar dan pembayaran pajak CV Musika. 

Dalam hal ini, Ketua LKH Barracuda " Hadi Purwanto. ST. SH." menyampaikan mohon kami diberikan kepastian, kami perlu transparansi jumlah wajib pajak dan tidak wajib pajak galian c di Kabupaten Mojokerto. Kemudian transparansi terkait besarnya dana reklamasi galian c di tahun 2015-2022,” ungkapnya. 

Kami hadir ber audiensi bukan untuk menyudutkan Bapenda, karna fakta di lapangan ada oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik pajak galian ilegal,  diduga melakukan korupsi serta melakukan pencucian uang dalam pencatatan retase hasil galian c. Realitanya 50 dump truck tapi yang dicatat hanya 20 dump truck. 

Sedangkan pengaduan masyarakat atas nama Khoirul Anwar, sebenarnya beliau bukannya tidak mau membayar pajak. Beliau hanya butuh kejelasan mengapa besaran pajak bisa naik dan tunggakan pajaknya bisa mencapai Rp 602 juta.

Bapenda Kabupaten Mojokerto kurang adanya sosialisasi, website Bapenda tidak dimaksimalkan dengan baik. Kami berharap sekaligus meminta solusi agar rekening Khoirul Anwar beserta anak istrinya segera dibuka blokir nya.

Kemudian terkait CV Musika, menurut penelitian Barracuda, sudah ada keterangan dari 40 Kepala Desa yang mengaku bahwa cor beton BK Desanya diambil dari CV Musika.

“Kami ingin bertanya, berapa besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika pada tahun 2015 hingga tahun 2022,” tandas Hadi Purwanto. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, S.H., M.H. menerangkan sekaligus menanggapi hal tersebut ada 133 titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas. Nanti data 133 titik tersebut bisa pihaknya berikan secara tertulis ke Barracuda.

“Galian C yang berizin dan yang saat ini masih beroperasi ada sebanyak 15 titik. Perlu diketahui, target pajak minerba tahun 2022 adalah sebesar Rp 23 miliar dan realisasi 100 %. Di tahun 2023 target pajak minerba naik menjadi sebesar Rp 55 miliar dengan upaya kami bersurat di 3 lembaga, yakni KPK, Kemenkeu dan Kemendagri,” jelas Mardiasih.

“Kami meminta dasar hukum, bisa atau tidak menarik pajak galian ilegal di Kabupaten Mojokerto. Mengingat sebelumnya, kami telah mengadakan rapat dua kali dan belum ada kesepakatan dengan Forkopimda. Rapat pertama, Kapolresta Mojokerto dan Kapolres Mojokerto saat itu tidak hadir. Kemudian rapat kedua semua instansi diwakilkan, baik itu Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto, DLH, Satpol PP dan Perizinan,” tambah Mardiasih.

Untuk itu "Mardiasih" menyebutkan, pihaknya akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak timbul kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto.

“Terus terang, kami tentu tidak bisa memantau semua staf kami. Kalau Barracuda menemukan hal negatif, sudah laporkan saja. Hal itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri,” terang Mardiasih.

Dikatakannya, beberapa titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto sudah pernah ia datangi. Pihaknya mengedepankan bicara dari hati ke hati, bertanya mengapa ada tunggakan pajak.

“Kami juga tidak menuntut harus dilunasi, minimal ada pembayaran karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak. Jadi seperti itu ya solusi terkait pemblokiran rekening Pak Khoirul Anwar.

Terkait reklamasi galian C bukan wewenang Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab hal itu merupakan wewenang pihak terkait yang telah memberi ijin pertambangan galian C.

Sedangkan terkait CV Musika bisa ditanyakan langsung ke KPP Pratama karena CV Musika bukan termasuk wajib pajak menerba sedangkan besaran pajak yang sudah di bayar dan wajib di bayar oleh CV Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama, ungkap Mardiasih. (EVA)

Post a Comment

0 Comments