Safety First Dan K3 Di Pokphand PT Satwa Utama Raya 3 (Sur3) Teledor Hingga Memakan Korban


Jombang, Merdekanews.id - Seorang karyawan salah satu pabrik Pokphand di Jombang yang bertempat tinggal di Sumbermulyo Jogoroto Jombang inisial B (50 Th)  meninggal dunia diduga mengalami kecelakaan kerja. Penerapan K3 dan safety di perusahaan tersebut seharusnya lebih diutamakan. 

Keluarga Korban inisial L menegaskan Korban sempat dilarikan di Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang, dan harus dirujuk ke RSUD Jombang sekitar pukul 21.00 WIB dan sekitar pukul 01.00 WIB dini harinya Sabtu, (28/1/2023) korban meninggal dunia di RSUD Jombang. 

"Korban sempat cerita kalau hari Kamis mau vaksin Boster ke IV, berangkat pagi dalam kondisi sehat, kalau memang kurang enak badan biasanya B pasti tidak kerja, sore hari setalah pulang  kerja B mengeluh badannya berasa lemah dan tidak kuat, pandangannya pun terasa kabur, kemudian saya suruh istirahat," ungkap keluarga korban Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. 

"Awalnya sebelum berangkat kerja tidak ada keluhan sakit apapun, setelah pulang kerja sore harinya mengeluh badannya sakit semua, malam harinya kok muncul seperti memar di salah satu kakinya dan mengalami bengkak, badannya demam.  Pagi harinya Jum'at kami bawa ke RSU Muhammadiyah Jombang kemudian  dirujuk ke RSUD Jombang hingga meninggal dunia," beber L

Kerabat lain inisial N menjelaskan 
Beberapa rekan kerja korban hadir ke rumah korban untuk berbelasungkawa,nampak perwakilan dari  pihak perusahaan/pabrik Pokphand juga hadir,pihak pabrik hanya memberikan 2 dus air mineral dan 2 ikat telur. 

"Kami pihak keluarga berharap ada perhatian khusus dari pihak pabrik namun sampai sekarang belum ada etikat baik dari pihak pabrik sepeninggal almarhum hingga saat ini, yang perlu di catat adalah masa kerja Korban bekerja di pabrik Pokphand Jombang sejak tahun 1997 sebagai karyawan yang mengabdi selama 26 tahun tidak menjadikan pertimbangan management Pokphand. Dan semua berawal dari arogansi  perintah dirta yang memaksakan kalau Seluruh karyawan Pokphand diwajibkan untuk menjalankan vaksin. Bagi yang tidak mau melaksanakan vaksin akan di keluarkan dari pekerjaannya,
pelaksanaan vaksin tersebut di Wilayah Puskesmas Megaluh Kamis (26/1/2023). Disaat bekerja setelah vaksin korban sempat di patok ayam kakinya kebetulan yang ada lukanya, bisa dikatakan pembengkakan kakinya karena setelah di patok ayam di saat bekerja.

Sop telah di lakukan puskesmas Megaluh, karena sebelum vaksin kondisi korban dalam keadaan sehat dan telah melalui beberapa prosedur sebelum vaksin diberikan.

Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. 

Nara sumber yg juga karyawan PT pokhpand menceritakan, sebelum vaksin, di lakukanlah pemeriksaan medis oleh tim puskesmas, dari hasil medis itu untuk memastikan yg bisa di vaksin dan tidak,  semisal  tensi darah terlalu tinggi otomatis tidak di perbolehkan untuk vaksin juga ketentuan lain yg tidak di perbolehkan untuk vaksin,selain itu saran dari pihak puskesmas setelah vaksin, karyawan di minta untuk istirahat dulu karena efek dari vaksin tergantung kekuatan fisik masing masing" 

Bagaimana Penerapan K3 dan safety nya. Apakah di tempat korban bekerja sudah menerapkan sertifikasi manajemen keselamatan kerja sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 dan 87 dan di perkuat dengan PP No. 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib di lakukan dengan jumlah tenaga kerja minimal 50 orang atau tempat kerja mempunyai resiko tinggi.

Lebih lanjut Nara sumber menjelaskan kekecewaan kebijakan dari dirta selaku general manager Pokphand PT Satwa Utama Raya 3 (Sur3) 
"Setelah pelaksanaan vaksinasi karyawan diwajibkan untuk kembali bekerja seperti biasanya. Tanpa mempertimbangkan efek setelah di vaksin, akibatnya ya seperti ini kalau sudah begini apa dirta mau bertanggung jawab, itu hal yang mustahil  ujung ujung nya ya menghindar itu yang selama ini terjadi,"pungkasnya. (Kay/Mac)

Post a Comment

0 Comments