Penyerahan 900 Sertifikat PTSL Kloter Kedua Desa Grogol Kecamatan Diwek Jombang


Jombang, Merdekanews.id - Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk kloter kedua di Kantor Desa Grogol Kecamatan Diwek Jombang sebanyak 900 sertifikat, Kamis (16/2/2023) berjalan lancar dan terlihat antusias warga berbondong-bondong memenuhi pendopo Balai Desa Grogol.

Khabibah, Kepala Desa Grogol dalam membuka pembagian sertifikat PTSL mengatakan bahwa Kuota sertifikat PTSL untuk Desa Grogol sebanyak 2400 bidang, dan yang sudah bisa diserahkan ke warga 700 bidang saat penyerahan tahap pertama dan saat ini untuk tahap kedua sebanyak 900 bidang. Pembagian tetap dilakukan secara bertahap.

“Bapak Ibu, hari ini adalah tahap kedua untuk pembagian sertifikat PTSL sebanyak 900 bidang, bulan kemarin telah kita bagikan sebanyak 700 bidang tahap pertama.  Saya ucapkan selamat karena Bapak Ibu di sini mendapatkan sertifikat yang dibagikan oleh BPN melalui program PTSL, hal ini harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Khabibah.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa dengan sertifikat ini maka warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

“Dengan adanya sertifikat ini maka Bapak Ibu tidak perlu khawatir lagi tentang status kepemilikan tanah, bangunan, atau kebun. Sertifikat ini telah menjadi bukti kepemilikan yang sah di mata hukum dan sudah diakui oleh negara," terangnya.

Khabibah juga mengajak para perangkat desa hingga kecamatan untuk ikut aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peningkatan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat.

Rumanto, Sekdes Desa Grogol membagikan langsung kepada masyarakat untuk kloter kedua ini dan juga mengajak masyarakat yang belum lainnya yang belum punya sertifikat untuk mengikuti program PTSL. 

"Alhamdulillah pembagian sertifikat PTSL untuk tahap kedua sebanyak 900 bidang telah terlaksana dengan lancar tanpa ada kendala apapun, pastinya ini sangat membantu masyarakat khususnya Desa Grogol," ucapnya saat ditemui awak media setelah prosesi pembagian sertifikat. 

"Sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah, sehingga diharapkan di masa depan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah di masyarakat kami, dan sertifikat ini bisa dipergunakan dengan bijak oleh warga, " pungkasnya. (Mac)

Post a Comment

0 Comments