Mojokerto Merdekanews.id - Setelah lama ditunggu akhirnya Putusan Kasasi MA RI turun juga. Putusan Kasasi itu menolak permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Ir. Sulistyawati, MM. MA menyatakan menolak Kasasi yang diajukan . Ponolakan permohonan Kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi MA Nomor : 5754k-pid.sus-2022 tanggal 6 Oktober 2022 atas nama terpidana Ir Suliestyawati MM binti Teguh Djojowisastro.
Terpidana Sulistyawati melalui putusan kasasi dimaksud diputus Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tipikor.
Terpidana terbukti bersalah atas putusan Mahkamah Agung Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana tipikor. Terpidana diputus Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi terpidana korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto tahun 2016. Mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati ini dijemput di rumahnya dan kemudian menjebloskannya ke Penjara LP Kelas IIB Mojokerto, Selasa (14/2/2023).
Tim yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kabupaten Mojokerto, Rizki Raditya Eka Putra didampingi Kasi Intelijen Kabupaten Mojokerto, Indra Soebroto mendatangi rumah terpidana pada sekitar jam 13.30 Wib. di Perumahan Gatoel Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Tak menunggu lama, tim masuk ke halaman rumah salah satu perumahan kawasan elite di Kota Mojokerto tersebut.
Dengan memakai hem motif kotak-kotak warna pink dan jilbab warna hampir sama, Suliestyawati masuk mobil Kejari Kabupaten Mojokerto dengan membawa tas dan dua tas lainnya jinjing, kemudian dibawa Tim Eksekutor ke Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Pada hari ini, tanggal 14 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kolaborasi antara Kasi Intel dan Kasi Pidsus telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5754k-pid.sus-2022 tanggal 6 Oktober 2022 atas nama terpidana Ir Suliestyawati MM binti Teguh Djojowisastro,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari.
Terpidana terbukti bersalah atas putusan Mahkamah Agung Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana tipikor. Terpidana diputus Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Terpidana sudah mengajukan kasasi kemudian kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, putusannya baru bisa kita eksekusi pada hari ini. Kasusnya ini bahwa terpidana selaku penggunaan anggaran sekaligus PPK pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dalam kegiatan proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal,” kata Kajari itu.
Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Gaos Kajari lama menjelaskan, berdasar putusan Hakim PN Tipikor, eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati divonis 3,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 474 juta subsider 1 tahun penjara atas kasus korupsi proyek irigasi air dangkal yang menjeratnya.
Putusan Majelis Hakim pada sidang Senin (7/2) kemarin tersebut, dianggap Gaos, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan saat sidang pada 17 Januari 2022 lalu. Saat itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan. “Upaya hukum lanjutan ini setelah JPU meyakini Suliestyawati telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 2 ayat 1, Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Primair,” beber Gaos.
Dengan diajukannya banding, pihaknya berharap, pada pengadilan lebih tinggi nanti, hakim bisa menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suliestyawati sesuai tuntunan, yakni dengan penjara selama 5 tahun 2 bulan. Sekaligus, membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Gaos menegaskan, perkara proyek bersumber dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun anggaran 2016 dengan pagu anggara Rp 4,180 miliar ini bergulir sejak 2018. Hingga akhirnya, jaksa menetapkan Suliestyawati sebagai tersangka di 2019. Terdakwa disinyalir menjadi otak dalam proyek dengan nilai kontrak Rp 3.709.596.000. Selain selaku pengguna anggaran, dia juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dari nilai kontrak Rp 3,7 miliar, realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan sebesar Rp 2.864.190.000. Dengan lingkup pekerjaan persiapan, didalamnya survey geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet serta pekerjaan pengadaan. Termasuk, pemasangan pompa air centrifugal 5-7 liter per detik dan mesin penggerak diesel dengan pagu Rp 110 juta per kegiatan.
Dugaan penyelewenangan 5 proyek paket dengan 38 kegiatan itu ikut dikuatkan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan Februari 2021. Dari hasil cek ke lapangan dan pemeriksaan sejumlah kontraktor, konsultan perencanaan, pengawas proyek, pejabat pengadaan, pejabat perencanaan, saksi ahli, bendahara, dan tersangka, BPKP menemukan kerugian negara ratusan juta. ’’Akibat perbuatan Ir Suliestyawati, MM, selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto TA 2016, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 474.867.674,’’ pungkas Gaos. (Anik)
0 Comments