. MOJOKERTO-Merdekanews.id-Dalam Islam, penerapan nilai-nilai keadilan adalah hal baku yang merupakan kewajiban setiap pemeluknya untuk menerapkannya kepada siapapun juga. Allah -ta’ala- berfirman;
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-maaidah; 8)
Berlaku adil dalam menetapkan hukum diantara manusia adalah sesuatu yang wajib tanpa ada pengecualian, dispensasi dan udzur. Menunjukkan hal itu adalah sepuluh wasiat Allah dalam surah Al An’aam. Ketika Allah memerintahkan hamba untuk menyempurnakan takaran dan timbangan, Ia menutup perintah tersebut dengan firman Nya.
“Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.”. (Al An’aam; 152), maksudnya bahwa jika seorang keliru (tidak sengaja dalam mengurangi takaran atau timbangan), tidaklah ia dihukum atas kekeliruan tersebut; dan bila ia -dikemudian hari- menyadari kekeliruan tersebut, wajiblah atasnya mengganti hak orang yang telah ia rugikan -bila hal tersebut masih memungkinkan-.
Demikianlah perintah untuk menyempurnakan takaran dan timbangan, Allah akhiri dengan firman Nya tadi. Hal demikian berbeda dengan firman Allah selanjutnya, memerintahkan kaum muslimin untuk berkata (dan bertindak) adil –tentu adil dalam penilaian dzhahir-. Allah berfirman;
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (mu).”. (Al An’aam; 152). Selanjutnya, Allah tidak menutup perintah Nya tersebut sebagaimana Ia menutup perintah sebelumnya dengan firman Nya, “Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.”. Hal demikian sekali lagi mengisyaratkan bahwa penerapan keadilan yang tidak tebang pilih adalah perkara baku yang tidak lagi dapat ditawar di dalam Islam. Olehnya itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskannya lewat pernyataan beliau yang sangat jelas;
“Diantara penyebab hancurnya ummat-ummat sebelum kalian adalah jika yang mencuri adalah orang terpandang, maka mereka biarkan orang itu (tidak diterapkan padanya sanksi yang memenuhi unsur keadilan), tetapi jika yang mencuri itu adalah orang yang lemah, maka mereka tegakkan hukum kepadanya. Demi Allah, jika yang mencuri itu adalah Fathimah binti Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya akan saya potong tangannya.”. (Muttafaq ‘alaihi)
Keadilan yang merata adalah satu diantara kunci kedamaian. Semoga Allah mengaruniakan sifat tersebut ke diri-diri kita dan kepada pemimpin-pemimpin kita. yn.
0 Comments