Lumajang, Merdekanews.id Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap dua terduga pelaku yaitu SR (39) Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono dan EP (36) Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang.
Kedua tersangka diamankan polisi di Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, pada Senin (13/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumah SR," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.
Dirumah tersangka SR, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dompet warna hitam yang berisi 6 poket diduga sabu
yang dibungkus kertas tisu warna putih dengan berat 4,55 gram.
"Selain itu kami juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 850 ribu, pivet kaca, dan dua handphone milik pelaku," ungkapnya.
Ari Hartono menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika khususnya sabu.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat kita langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar ada peredaran sabu," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan proses hukum.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," tandas Ari Hartono.
0 Comments