Jombang, Merdekanews.id – Atas nama Pelapor dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Jatigedong Cucuk Wahyu Riyanto yang notabene sebagai Ketua LSM LPHM Pandawa Jombang mulai senin 20 Februari 2023 menunjuk kuasa hukum Beny Hendro Yulianto dan Rekan.
Cucuk mengungkapkan, pihaknya menunjuk Beny Hendro Yulianto sebagai penasihat hukum untuk mendampingi proses penanganan pengaduannya di Mapolres Jombang karena selama ini terkesan jalan di tempat.
Laporan yang sudah memasuki tahun kedua tersebut hanya menghasilkan 11 Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP), bahkan meski audah berganti 3 Kasatreskrim mulai era AKP Teguh, AkP Giadi dan saat ini AKP Aldo belum pernah ada gelar perkara sama sekali.
Padahal pihak inspektorat Pemkab Jombang yang dimintai bantuan untuk mengaudit dugaan penyelewengan dana sebesar 588 juta, sudah menyerahkan hasil audit dan ekspos pada Kanit Tipikor Ipda Sugiarto pada pertengahan Januari 2023 lalu.
“Ada apa dengan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang?, padahal saya sudah berulang kali nanyakan lewat whattsap maupun lewat telepon?,” keluh Cucuk.
Sementara itu, saat ditemui di kantornya, Advokat Beny Hendro Yulianto membenarkan sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Cucuk Wahyu Riyanto dalam pendampingan hukum perkara yang dimaksud.
Dikatakannya,” Iya benar, saya ditunjuk sebagai kuasa hukum saudara Cucuk per 20 Februari 2023 kemarin,” kata Beny saat dihubungi sejumlah media pada selasa siang (21/2/2023).
Beny mengatakan, penunjukan dirinya sebagai kuasanya dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum terkait pelaporan kliennya di Mapolres Jombang terkait dugaan penyelewengan dana Bumdes Desa Jatigedong yang dinilai jalan di tempat sejak tahun 2021 lalu.
“ Menurut keterangan saudara Cucuk, pengaduannya terkait dugaan penyelewengan dana Bumdes Desa Jatigedong Ploso di Mapolres Jombang masih dalam tahap proses penyelidikan sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 ini.
Namun lucunya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Jombang melalui penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang terhadap pengaduan klien kami ini tidak menunjukkan progres yang signifikan, tentunya hal ini penting guna mengungkap oknum –oknum yang bermain dalam dugaan penyelewengan dana BUMDes di desa Jatigedong,” tutur Beny.
Sebagai langkah awal, Beny mengungkapkan sudah melayangkan Surat perihal Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) khusus pada Kasatreskrim Polres Jombang yang baru, yakni AKP Aldo Febrianto.
Untuk keperluan tersebut hari ini Selasa 21 Februari 2023, Beny melayangkan Surat perihal Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Kasat Reskrim Polres Jombang terkait pengaduan LPHM Pandawa yang mana sebelumnya sudah menerima 11 (sebelas) SP2HP dari penyidik. “Dan sangat disayangkan terakhir SP2HP yang dikirim penyidik tipikor pada Bulan April tahun 2022 lalu,” ungkap Beny.
Beny menyesalkan kelambanan proses penanganan pengaduan klien barunya tersebut di Mapolres Jombang.
“Padahal laporan sudah berjalan cukup lama, sampai tiga kali pergantian Kasat Reskrim lho, ada apa ini dengan Tipikor Polres Jombang?” urai Beny sambil menunjukkan 11 SP2HP.
Beny berharap pihak kepolisian resort Jombang segera meningkatkan proses penyelidikan laporan LPHM Pandawa ini ke tahap penyidikan jika memang ditemukan syarat unsur pidana penyelewengan dana BUMDes di Desa Jatigedong. “Jangan sampai terjadi preseden buruk karena kelambanan dalam penanganan perkara, kasus BUMDes Jatigedong ini, mulai Kanit Tipikor dijabat oleh Ipda Yuger hingga Ipda Sugiarto,” pungkas Beny.
0 Comments