Warga Tagih Janji Kejelasan PTSL, Kapala Desa Barongsawahan Menghindar


Jombang, Merdekanews.id - 
Dugaan pungli berkedok PTSL kembali di pertanyakan oleh sebagian warga yg masih menunggu janji dari Kepala Desa Barong Sawahan awalnya Kades berjanji pada bulan 10 tahun 2022 barong sawahan akan di tetapkan sebagai desa penerima program PTSL. Bulan 10 tahun 2022 sudah berlalu kali ini Kepala Desa menjanjikan lagi di tanggal 05 bulan Januari tahun 2023 Desa Barong Sawahan akan di tetapkan sebagai desa penerima program ptsl akankah hal itu terealisasi.

Puncaknya terjadi pada,Kamis (05-01-2023) Puluhan warga desa Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang berbondong bondong mendatangi kantor Desa Barongsawahan meminta kejelasan perihal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terkesan tidak tepat janji dan diduga ada unsur penipuannya.

Kepala Desa (Kades) Barongsawahan, Imam Kanapi pagi itu berada di Balai Desa, ketika mayarakat mulai berdatangan Imam Kanapi berusaha menghindar dan sempat berlari saat beberapa warga menanyakan perihal PTSL sambil berlari Imam Kanapi menjawab besok saja.. besok saja.. saya mau ada acara di Kecamatan, hal yang sangat tidak pantas di lakukan oleh seorang Kepala Desa ucap salah satu warga, pemimpin macam apa ini kok lari dari tanggung jawab sahut warga lainnya.

Sementara di Balai Desa yang ada hanya beberapa perangkat, salah satunya Aditya Sekretaris Desa yang menghadapi para warga , Aditya menjelaskan banyak warga desanya mengeluh menanyakan perihal kejelasan sertifikat PTSL yang dijanjikan terus menerus. 

"Warga hari ini datang ke Kantor Desa untuk menagih janji yang dijanjikan oleh Kepala Desa jika tanggal 5 Januari 2023 warga akan mendapatkan Jawaban polemik program PTSL, yang mana sebanyak 750 pendaftar PTSL dan sudah bayar biaya 150 ribu," kata Aditya. 


"Ada program maupun ga ada program warga intinya minta ada sertifikat, itu jerit suara yang kami dengar saat pertemuan tadi" imbuhnya. 

"Dari awal tidak ada penlok bagaimana mungkin saya bisa membuat SK panitia PTSL, tapi ga tau kok tiba-tiba sudah dibentuk panitia PTSL yang diketuai oleh Pak Munasik, sejak berdirinya benner penerimaan pendaftaran PTSL sejauh ini sudah ada 750 pendaftar dan sudah melunasi biaya sebesar 150 ribu," ujarnya.

Kepala Desa hanya membagikan satu bandel berkas-berkas melalui satu dua perangkatnya, warga pun tidak mengetahui maksud nya bagaimana, seharusnya pihak Kepala Desa kooperatif untuk menjelaskan maksud dan tujuan diberikan nya beberapa fotocopy berkas tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa panitia PTSL bentukan Kades Barong sawahan telah menyalahi aturan 
yaitu telah memungut biaya ke warga walaupun belum menerima SK resmi sebagai penerima Program PTSL , hingga akhirnya hal tersebut berlanjut ke pelaporan.

“Saya ikut ramai-ramai mendaftar ke panitia PTSL di balai Desa , saya mendaftarkan satu petak tanah milik saya , kalau gak salah yang menerima pendaftaran saya adalah A  dan  H mereka sebagai panitia penerima pendaftaran dan saya tau A dan H adalah merupakan orang suruhan yang tidak tau menahu terkait PTSL yang mereka tahu bahwa ini adalah perintah dari kades maupun ketua panitia yang harus  mereka jalankan. Akan tetapi setelah lama kami menunggu ternyata program itu tidak terealisasi dan malah kami di panggil ke balai Desa dengan Tujuan  uang pendaftaran saya mau di kembalikan tapi saya tidak mau Menerima uang tersebut , Saya cuma mau sertifikat saya jadi”. Ungkap SG yang mengaku warga Dusun Jayan.

Pernyataan yang hampir sama juga di sampai kan S yang juga warga Dusun Jayan .
”Saya mendaftarkan 13 bidang, milik Ibu saya 10bidang, sedangkan milik saya, Adik, dan Embak masing-masing 1bidang untuk 1bidangnya saya membayar Rp 150ribu per bidang,tetapi pada akhirnya ketika mulai ramai di pemberitaan saya malah di undang ke balai Desa yang ternyata tujuannya untuk mengembalikan uang pendaftaran ptsl saya, ya saya tidak mau menerima pengembalian uang tersebut saya dan seluruh keluarga maunya sertifikat harus jadi bagaimana pun caranya karena itu sudah dijanjikan oleh Pak Kades," tegas S dengan nada geram.

AM salah satu tokoh pemuda Desa Barong sawahan .juga mengamini keluhan beberapa warga tersebut
” Kita ini warga masyarakat awalnya sangat meyakini bahwa program PTSL ini memang ada buktinya pihak Desa sudah membentuk Panitia dan sudah memasang banner dimana-mana. karena ajakan  yang tertera di banner itulah akhirnya kami berbondong-bondong mendaftarkan aset  berupa sawah dan ladang kita agar mendapat sertifikat “. Jelasnya .

Warga lain juga juga menambahkan . “Setelah mendaftarkan lahan kita persyaratan sudah kami penuhi termasuk lahan kami sudah di ukur ulang kok tiba-tiba uang pendaftaran kami mau di kembali kan , seperti nya kita di permainan oleh pihak desa , saya tidak mau uang pendaftaran saya di kembalikan, saat itu kepala desa  menjelaskan kalau pelaksanaannya di undur bulan 10 tahun 2022 tapi ternyata belum terlaksana , kemudian pak Lurah menjanjikan tanggal 5 bulan 1 tahun 2023 , setelah hari H tanggal 5-1-2023 ternyata janji itu tinggal janji, malah kepala desanya kabur, yang jelas kami sebagai warga akan terus meminta agar sertifikat atau SHM atas tanah kami harus jadi “. Jelas AM  upaya hukum akan kami lakukan kami akan mencari keadilan atas permasalahan tersebut.

Post a Comment

0 Comments