Jombang, Merdekanews.id - Kantor Desa Grogol Kecamatan Diwek Jombang dipenuhi warga yang berkumpul untuk menerima Sertifikat Hak Atas Tanah yang dilaksanakan Kantor Badan Pertanahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kamis (12/1/2023).
Wakil Bupati Jombang Sumrambah pada Penyerahan 2400 Sertifikat PTSL secara bertahap kali ini 700 bidang sertifikat PTSL secara simbolis didampingi Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jombang, Camat Diwek, juga Forkopimcam setempat, Kepala Desa Grogol, dan ratusan masyarakat Desa Grogol.
Khabibah, Kepala Desa Grogol dalam sambutanya mengatakan bahwa Kuota sertifikat PTSL untuk Desa Grogol sebanyak 2400 bidang, dan hari yang sudah bisa diserahkan ke warga sekitar 700 bidang. Pembagian dilakukan secara bertahap.
“Bapak Ibu, pertama saya ucapkan selamat karena Bapak Ibu di sini mendapatkan sertifikat yang dibagikan oleh BPN melalui program PTSL, hal ini harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Khabibah.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa dengan sertifikat ini maka warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
“Dengan adanya sertifikat ini maka Bapak Ibu tidak perlu khawatir lagi tentang status kepemilikan tanah, bangunan, atau kebun. Sertifikat ini telah menjadi bukti kepemilikan yang sah di mata hukum dan sudah diakui oleh negara," terangnya.
Khabibah juga mengajak para perangkat desa hingga kecamatan untuk ikut aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peningkatan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat.
Wakil Bupati, Sumrambah juga mengajak masyarakat yang belum lainnya untuk mengikuti program PTSL dalam sambutan nya.
“Kita akan mengajak lebih banyak warga untuk mendaftarkan diri mengikuti program PTSL ini dan saya harap mulai dari perangkat desa hingga kecamatan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat karena program ini sangat membantu," kata Sumrambah.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang, saya sampaikan selamat kepada warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek yang telah menerima sertifikat," tutur Wakil Bupati Jombang Sumrambah.
Disampaikan Wabup Sumrambah dengan adanya sertifikat tanah ini, Bapak Ibu pemilik tanah telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah, sehingga diharapkan di masa depan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah.
Kepemilikan sertifikat juga berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.
“Mudah-mudahan dengan adanya sertifikat kepemilikan, kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat, seiring dengan dilakukannya pemanfaatan atas tanah yang dimiliki. Saya berpesan kepada penerima sertifikat tanah untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan yang produktif, seperti untuk pertanian, perdagangan dan lain sebagainya," tuturnya.
Pergunakanlah sertifikat tanah ini dengan bijak. Meskipun keberadaan sertifikat tanah menjadi salah satu akses untuk mendapatkan agunan perbankan, saya berpesan kepada Bapak-Ibu untuk tidak menjadikan ini sebagai pilihan utama. Simpan dengan baik baik," pungkas Wabup Sumrambah. (*Kay/Mac)
0 Comments