Satreskoba Polres Lumajang Tangkap 4 Pengedar Sabu di Dalam Bus


Lumajang, Merdekanews.id Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. 4 orang tersangka berhasil diamankan.

Keempat tersangka diamankan diantaranya, YF (32) warga Dusun Pandansari, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, RH (42) warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, R (36) warga Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, dan RA  (41) warga Desa Malasan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Dalam penangkapan ini, tempat orang tersangka RH, R, AR dan YF ditangkap di dalam bus Jawa Indah Transindo Nopol P 7097 UK tepatnya di jalan raya Wonorejo, Pondok Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Rabu (10/1/2023).

"Penangkapan terhadap empat orang tersangka ini berawal polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sabu di dalam bus," Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.

Ernowo mengatakan, tersangka RH ini adalah sopir, sedangkan R dan AR adalah kondektur bus.

"Untuk tersangka YF adalah makelar penumpang bus," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan di dalam bus dan akhirnya ditemukan 13 poket sabu dengan berat bruto 1,95 gram disimpan didalam tas.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua handphone, uang hasil penjualan Rp 50 ribu , dan bus Jawa Indah Trasindo.

"Dari tersangka YF polisi amankan 1 poket sabu dengan berat 0,18 gram, alat hisap sabu, skrop sabu dan handphone," imbuh Ernowo.

Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti sabu diamankan ke Satreskoba Polres Lumajang

Post a Comment

0 Comments