KADIS MUBA PROVINSISUMATRA SELATAN,DIDUGA TIDAK BERHASIL MENJALANKAN PERDA."


Media Merdeka News Sum-Sel, Duka Sangat Mendalam Keluarganya Bapak Mulyadi Azhari Warga Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. 
Atas musibah yang dialami keluarga, Diduga adanya kelalaian dari pihak puskesmas pembantu, yang menyebabkan buah hati ia dan istri tercintanya bayi yang berjenis kelamin laki-laki yang telah dinantikan sejak lama, tidak bisa diselamatkan pada saat proses persalinan.
Diduga adanya kelalaian dari pihak puskesmas ini, Bahkan telah dipublikasikan dibeberapa media cetak dan online. kini sudah menjadi topik pembicaraan dikalangan masyarakat.

Mulyadi mengatakan "Permasalahan ini Keluarganya menerima untuk penyelesaian secara kekeluargaan walaupun hal ini tidak akan bisa menghidupkan bayinya kembali ujarnya".

Ia pun menjelaskan beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi, dari pihak dinas kesehatan mengundang keluarga untuk datang kekantor dinas kesehatan dalam pertemuan itu  kepala dinas kesehatan yang diwakili oleh saudara jonadi selaku sekretaris dinas menyampaikan bahwa, baru mengetahui kabar tersebut dan juga tidka mengetahui kalau sopir ambulance puskesmas pembantu tidak ada ditempat, sehingga keluarga dari bayi membawa jenazah ke rumah sakit pada saat kejadian tersebut.

Pada saat itu ketua LSM KCBI MUBA, A.Nasation telah diberi kuasa oleh pihak keluarga korban untuk melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang atas permasalahan ini. Saat dihubungi oleh awak media  A.Nasution membenarkan adanya permohonan maaf dari pihak puskesmas." Disinikan sudah jelas didalam peraturan daerah musi banyuasin No.42 Tahun 2019 pasal 3.Pemerintah daerah yang dalam hal ini yaitu dinas kesehatan wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis dasar pada bidang kesehatan," jelas nya 

"Mengacu pada peraturan Daerah (Perda) pasal 3 poin A: Standar jumlah dan kualitas barang dan jasa,  poin B: Standar jumlah dan kuantitas personil, Sumber Daya Manusia dibidang kesehatan. Pasal 4 (empat) Capaian Kinerjanya Pemerintah dalam Realisasi Setiap jenis kesehatan ini harus 100%" tambahnya.

A.Nasution juga menjelaskan, pada hari senin tanggal 19 Desember 2022 waktu itu, seluruh tim pengkaji maternal kabupaten musi banyuasin. hasil bersepakat pcoin ke-3 pelaksanaan salah satu prinsip penanganan Distosia Bahu Namun tidak berhasil. Ke 4: Merekomendasi dimulai dari peningkatan kapasitas Tenaga Kesehatan terkait penapisan Kasus -Kasus yang beresiko dan penanganan komplikasi baik pada kehamilan, persalinan bayi yang baru lahir, Perbaikan Sistem Layanan dan ketersediaan kuantitas maupun kualitas Tenaga kesehatan serta kesediaan Sarana Prasarana Alat Kesehatan dan penunjang pelayanan pasien, Ungkapnya.

"Sebagai ketua LSM KCBI Muba melihat dalam hal ini, Dinas Kesehatan Diduga tidak berhasil menjalankan sepenuhnya Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan sejak tahun 2019 tersebut. Tutup nya.

Bahkan Ketua Umum LSM KCBI PUSAT,  Joel B. Simbolon S.KOM
Membenarkan bahwa perwakilan cabang LSM KCBI, kabupaten musi banyuasin telah menerima kuasa dari keluarga korban. dan saya sarankan agar segera disampaikan kepada APH, ( Aparat Penegak Hukum) setempat.  Ujarnya saat di konfirmasi awak media Via telpon."  Pungkas nya. Red (  Jhony/ Tim )  Media Merdeka News'

Post a Comment

0 Comments