DIDUGA SALAH SATU ANGGOTA DEWAN DPRD OKU, BERMAIN PROYEK.


Media Merdeka News Id, Oku. Saat awak media turun kelapangan menemui kegiatan pembuatan rehabilitasi jalan menuju kelompok 4 desa seleman, (kegiatan lanjutan) dengan besarnya anggaran Rp:498,530,400. Yang dikerjakan oleh CV, TRABAZ PAMILI, dan kami pun dapat penjelasan dari beberapa pekerja yang ada di lapangan.bahwa awak media atau pun lsm dilarang foto-foto ungkapnya, langsung saja temui pak dewan di depan gudang nya beliau ada disana, dan kami pun menjawab kenapa kami tidak di perbolehkan ambil foto kegiatan ini, pekerja pun menjawab itu lah pesan pak dewan ujar nya.

Dan kami dari awak media pun mencoba menelusuri/berkomunikasi kembali dan satu lagi kami temukan kegiatan punya anggota dewan, didesa ara raksa jiwa pembangunan jalan arah ke air nai, kami pun penasaran ingin tahu kegiatan itu dan kami hanya menemukan tumpukan material yang belum dikerjakan, dengan judul pembangunan jalan lingkungan menuju air nai desa raksa jiwa (kegiatan lanjutan) dengan besarnya anggaran Rp:967,117,400. Yang dikerjakan oleh CV, TRABAZ PAMILI.

Jelas dari sikap atau peryataan para pekerja di lapangan sangat lah bertentangan dengan undang -undang yang berlaku...
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp:500 juta.


Berdasarkan keterangan para pekerja yang kami Vidio kan jelas, bahwa bentuk suatu pengakuan dari pekerja bahwa proyek tersebut di duga  milik salah satu anggota dewan dprd kab, oku. yang sangat bertentangan dengan peraturan dan perundangan, 
Selain itu didalam UU No 17 Tahun 2014, tentang MPR,DPD,DPR dan DPRD ( terkenal dengan UU MD 3), pasal 400 ayat 2  itu terkait larangan anggota DPRD Melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.


Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan yang kejam bahkan merampok hak rakyat, karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat." 

Sebaiknya digunakan untuk kepentingan/kesejahteraan rakyat,selain itu, anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan hak -hak rakyat..
Bukan untuk kepentingan diri sendiri.. bersambung ( Jhony/Tim ) Merdeka News'Id .

Post a Comment

0 Comments