Beban Biaya Listrik PJD Bisa Dialihkan Dari Desa Ke Kabupaten Mojokerto Asal Mengajukan Rekomendasi Melalui DPRKP2


Mojokerto merdekanews. Id Kamis siang, 26 Januari 2023 GEBRAK ( Gerakan Bersama Berantas Korupsi ) sebuah aliasi LSM Mojokerto yang peduli giat pemberantasa Korupsi bertandang ke PLN Unit Pelasana Pelayanan Pelanggan 3 Mojokerto disingkat PLN UP 3 Mojokerto Jalan RA. Basoeni No 69 Sooko Mojokerto, untuk melakukan audensi.
Enam orang dari Gebrak Suyitno, Kartiwi, Anik Andari, Yulis, Heny dan Machradji Machfud di terima di ruang pertemuan yang bagus dan sejuk oleh tiga orang asisten manager yang masih terbilang muda, PLN UP3 Mojokerto masing-masing Faris Asisten Manager Penyedia Jaringan, Vani Asisten Manager Pelayanan Pelanggan dan Putu Asisten Manager Gangguan mewakili manager Puguh Prijandoko yang berhalangan hadir.
Materi bahasan audensi sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Gebrak. Kartiwi yang memimpin delegasi memulai dengan meminta penjelasan tentang PPJ ( Pajak Penerangan Jalan ), Berapa setoran PPJ PLN ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Berapa besar rekening listrik PJU yang dibayarkan Pemerintah kabupaten Mojoketom ke PLN, Mengapa PLN sering mematikan listik ke pelanggan mendadak yang tentu merugikan pelanggan. Yulis menanyakan Teknik pelaporan gangguan listrik pelanggan. Suyitno menanyakan kenapa di Unit Pelayanan Pelanggan PLN tidak ada tempat pembayaran Listrik Pelanggan. Macharadji Machfud menanyakan mengapa PLN tidak bisa mengatasi penyakit klasik listrik padam ketika turun hujan. Tidak adil bahwa setiap rumah wajib ikut menanggung pembayaran PPJ sebesar 10 % dari besarnya tagihan listrik di rumah padahal tidak semua orang menikmati gemerlap phu malam hari, Telat bayar listrik satu bulan saja diancam pemutusan. Dan mengapa biaya listrik PJD (Penerangan Jalan Desa) tidak dibebankan saja ke Kabupaten.
Ketiga Asisten Manager tersebut bergantian menjawab dan memberikan penjelasan terhadap masukan yang telah disampaikan.

Faris membuka jawaban dengan terlebih dahulu menjelaskan bahwa PLN UP 3 Mojokerto wilayah kerjanya luar mulai dari Nganjuk sampai Mojokerto. Memiliki sub unit pelayanan di Kota Mojokerto, Mojosari dan Pacet.
Perihal gangguan pemadaman listrik mendadak itu karena di misim hujan apalagi disertai dengan badai angin menyebabkan saluran kabel listrik terganggu. Kalau kabelnya dipasang bawah tanah ya aman. Kami belum bisa sehingga mohon maaf kalau ada pemadaman mendadak mengganggu kenyamanan masyarakat pelanggan.

Tetapi kami terus berupaya agar gangguan dapat diminimalisir, terang Faris.

Berbeda dengan Faris, Vani menjelaskan bahwa setiap pelanggan listrik dikenakan PPJ sebesar 10 % dari biaya rekening listrik tiap bulannya. Uang PPJ tersebut langsung disetor ke Kasda Pemerintah Kabupaten Mojokerto setiap bulannya. Untuk tahun 2022 sudah disetor semua banyak jumlahnya, tapi kami tidak bisa menyebut angkanya oleh karena terikat kerahasiaannya. Silahkan tanya saja ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Termasuk besarnya biaya listrik PJU yang dibayar Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Uang setoran PPJ itu digunakan untuk bayar biaya listrik PJU, selebihnya digunakan untuk dana pembangunan di kabupaten Mojokerto, urai Vani.

Untuk biaya pembayaran listrik PJD yang dibayar  desa dari APBDes. Jika keberatan maka bisa mengajukan rekomendasi agar dialihkan dibayar Pemda  melalui DPRKP2 ( Dinas Perubahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Perhubungan.

Kalau ada pencurian listrik atau saluran ilegal itu bagian kami yang menyelesaikannya. PJU kami menyiapkan listriknya sedang untuk saluran dan lampu itu tanggung jawab Dinas Perhubungan, jawab Putu.

Audensi berakhir pukul 16.00 Wib dilanjutakan foto bersama dan pemberian souvenir. (Anik)

Post a Comment

0 Comments