Jombang Merdekanews.id – Seorang perangkat desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengeluhkan ulah seorang pria berinisial B. Dia menilai, pria yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan itu diduga telah melakukan wanprestasi.
Pasalnya, hingga sekitar lebih 8 bulan-an, website desa yang dipesan S, sang perangkat desa di wilayah Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut, tak kunjung jadi.
Padahal, S sudah menyetor uang kepada B sebesar Rp 7,7 juta. Apalagi, menurut S, dana tersebut bukan milik pribadinya. Namun, diambilkan dari APBDesa.
S menceritakan, sekitar awal Maret 2022, dirinya ditawari B membuat website desa. Tawaran itu disambut baik S, bahkan S tergiur dengan tawaran B tersebut meskipun harganya cukup tinggi. Mengingat, S pingin desanya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal dan, berbasis teknologi.
"Saat ditawari itu, saya tanya apakah website itu bisa untuk pelayanan umum kepada masyarakat. Dia menjawab bisa. Karena ada fasilitas itu, saya tertarik. Kalau harga tawarannya cukup tinggi, seingat saya, tawaran harganya Rp 25 juta," kata S di kantornya kepada JombangNetwork.com, Kamis (1/12/2022).
Kemudian, pada September 2022, dirinya mengaku mentrasfer uang sejumlah Rp 7,7 juta. Jumlah tersebut, berdasarkan surat tagihan tertanggal 19 September 2022,
Di surat tagihan itu, terinci harga website desa tersebut sebesar Rp 7 juta dan Rp 700 ribu sebagai PPN 10 persen. Juga tercantum nama domain, dan tanggal tayang website desa selama satu tahun, yakni 01-02-2022 sampai 01-02-2023.
"Saya sudah transfer berdasarkan tagihan itu sebesar Rp 7,7 juta. Tapi, hingga saat ini website desa tersebut tidak ada kejelasannya Yang bikin pusing lagi, dana itu merupakan anggaran desa atau APBDes," ungkap S.
Dirinya mengaku telah beberapa kali menanyakan kejelasan website tersebut kepada B. Bahkan S juga bolak-balik meminta username dan password untuk bisa login ke website desa yang dia pesan. Namun, S mengaku tidak ada jawaban dari pihak B.
"Sampai saat ini, saya juga nggak pernah dikasih password agar bisa masuk website desa yang kami pesan," lanjutnya.
Dia berharap, B lebih baik mengembalikan dana tersebut, jika memang B tidak sanggup menyelesaikan website desa yang ditawarkan kepadanya, Apalagi, masa tayang domain sebagaimana tercantum di tagihan itu, tinggal 2 bulan sudah habis.
"Ya saya pingin uang itu kembali saja. Apalagi, Pemkab Jombang sudah menyediakan website gratis untuk desa," tandasnya.
Berdasarkan pantauan, Kamis (1/12/2022), domain yang tercantum di tagihan tersebut, ketika dikunjungi sudah menampilkan "Domain Expired".
Sebenarnya, lanjut S, perihal seperti ini terjadi tahun 2021 lalu. Hanya saja, katanya, pada tahun 2021, biaya pembuatan website desa ini, menggunakan dana pribadinya. Besaran dananya, S mengaku, sebesar Rp 7 juta.
"Kalau tahun 2021 itu pakai uang saya pribadi. Nah, yang tahun 2022 ini dari APBDes," ucapnya.
S menceritakan, saat 2021 lalu itu, dirinya sempat menolak tawaran pembuatan website desa, lantaran tidak ada alokasi anggaran dari desa. Meski begitu, S sempat tergiur tawaran tersebut lantaran dia pingin desanya lebih maju dan melek teknologi.
"Memang tidak ada anggarannya. Sebenarnya saya sangat tertarik dengan website desa itu. Kemudian, saya menyetor uang pribadi secara bertahap dalam hitungan beberapa hari, Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta dan Rp 1 juta lagi. Tapi alasan dia, pinjam," paparnya.
Selang beberapa waktu, pihaknya kembali dimintai B untuk menyetor dana. Kali ini, S menolak. "Saat itu, saya sedang tidak ada dana. Akhirnya, ya saya tagih websitenya. Baru bisa saya bayar lunas," paparnya.
Sejak itu, lanjut S, dirinya kerap menanyakan perkembangan pembuatan website tersebut. Karena tak jelas jluntrungnya, S kemudian meminta B untuk mengembalikan dana tersebut.
"Dana itu akhirnya dikembalikan, secara bertahap juga. meskipun masih kurang. Sekali lagi, kalau yang tahun 2021 adalah dana saya pribadi. Sedangkan pada tahun 2022, pakai anggaran dari desa," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Sumobito, Mustaghfirin mengatakan, sempat ada sosialisasi pembuatan website desa di kantor Kecamatan Sumobito. Sosialisasi itu, dihadiri sejumlah kepala desa di wilayah kecamatan tersebut.
Hanya saja, dia tidak ingat secara pasti pelaksanaan sosialisai itu terselenggara pada tanggal, bulan berapa.
"Saat itu, saya menyampaikan jika semua keputusan pembuatan website itu mutlak ada di pihak Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Kami tidak ada intervensi," kata Mustaghfirin, Kamis (1/12/2022) yang saat itu, kebetulan berada di desa ini. (Tim)
0 Comments