JOMBANG, Merdekanews.id - Proyek pembangunan penahan jalan di Ruas Jalan Janti - Alang-Alang Caruban tepatnya di Dusun Corogo dengan sumber dana P-APBD TA 2022, Surat Perintah Kerja (SPK) No.602/D-144/8.2/BM/415.18/2022 tanggal 15 November 2022, Nilai Rp.175.519.000,- yang dikerjakan oleh CV. Patria Jaya Consultant sebelumnya akan digarap di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU), kini bergeser ke lokasi lain.
Diketahui TPU itu berlokasi di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang (sebut saja titik A). Sementara lokasi perubahan itu berada di wilayah persawahan pada desa dan ruas jalan yang sama (sebut saja titik B).
Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan lokasi titik pekerjaan ada perubahan.
"Perubahan pelaksanaan pekerjaan, ini terjadi dikarenakan salah satu pemilik lahan yang berada di area pekerjaan pada titik lokasi awal (A), merasa keberatan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan Tembok penahan jalan (TPJ) pada titik lokasi tersebut," kata Bayu Pancoroadi.
Berdasarkan situasi dan kondisi tersebut, maka pemilik pekerjaan melakukan perubahan lokasi pelaksanaan bergeser kurang lebih sepanjang satu kilometer ke arah Selatan.
Jadi bukan berarti pekerjaan ini fiktif atau nihil.
"Pelaksanaan pekerjaan ini dibagi menjadi tiga spot dengan dua tipe struktur bangunan (TPJ Tipe I dan TPJ Tipe II) yang masing-masing tipe memiliki panjang 100 meter untuk bangunan TPJ (Tembok Penahan Jalan) tipe I," rincinya.
"Kemudian sepanjang 198 meter untuk bangunan TPJ (Tembok Penahan Jalan) tipe II. Sehingga total pekerjaan tersebut sepanjang 298 meter," pungkasnya. (Kay/mac)
0 Comments