Jombang, Merdekanews.id- Menyoroti Kasus dugaan pemangkasan tanah bengkok jatah Sekretaris Desa (Sekdes) dan 3 Kepala Dusun (Kasun) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, sampai juga di 'telinga' Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jombang.
Bendahara PPDI Jombang, Wiji Shobirin 'turun gunung' ke Desa Barongsawahan untuk mendapatkan informasi secara detail dari dua pihak. Baik pihak Kepala Desa (Kades) maupun pihak Sekdes dengan 3 Kasun, Rabu (21/12/2022).
"Iya, kami tadi tabayun ke desa Barongsawahan, untuk mengumpulkan informasi terkait hal yang sedang ramai ini," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Dijelaskan kunjungannya ke Desa Barongsawahan tidak bersama pengurus lain melainkan sendirian. Sebab, pengurus PPDI Jombang lain sedang mengunjungi OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, dalam rangka komunikasi terkait persoalan yang sama. Saling bagi tugas.
"Kita bagi tugas, saya ke Barongsawahan. Sedangkan pak ketua ke dinas terkait," ujarnya.
Dalam pertemuan di Desa Barongsawahan, untuk pihak Kades hanya diwakili Kasi Kesejahteraan berinisial LH. Sedangkan pihak satunya, dihadiri Sekdes serta 3 Kasun, di antaranya Kasun Jayan, Barong, dan Sawahan.
"Pertemuan itu, kita meminta kronologi secara lengkap dari dua pihak tersebut," sambungnya.
Dari keterangan LH lanjut bahwa keputusan terkait pengurangan dan penambahan tanah bengkok hal itu sudah melalui beberapa tahapan. Mulai Pra Musdes, Musdessus (Musyawarah Desa Khusus), sampai Keputusan Peraturan Desa (Perdes). Alasan untuk pemerataan pembagian tanah bengkok tersebut.
Perwakilan PPDI saat tambayun ke Barongsawahan menyesalkan karena pertemuan pada hari itu, tidak dihadiri Kepala Desa (Kades) Barongsawahan. Sehingga, PPDI tidak memperoleh perihal dasar dan alasan digelarnya Musdesus yang menghasilkan pemerataan tanah bengkok tersebut.
"Karena itu jelas-jelas tidak sesuai dengan UU Desa, Permendagri 47 tahun 2015, serta Perbup no 5 tahin 2022, sepertinya kurangnya pemahaman secara utuh terkait Musdesus sehingga perlu dilaksanakan, Musdesus itu berlaku untuk sesuatu yang darurat, contohnya bencana, atau hal-hal yang berkaitan dengan adanya komplain masyarakat yang perlu dan mendesak/urgent di-Musdesuskan," jelas Wiji.
"Dan Musdes itu kan yang memimpin BPD (Badan Permusyawaratan Desa), sedangkan Pemdes hanya memfasilitasi," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat bahwa dalam Pra Musdes dan Musdesus dari pihak Sekdes dan 3 Kasun, tidak dilibatkan.
"Selain itu, Musdes tersebut tidak memenuhi kuorum, yakni hanya dihadiri sekitar 25 persen. Seharusnya, aturan keabsahan suatu Musdes minimal dihadiri 50 persen plus 1," tandasnya.
"Berdasarkan keterangan 4 perangkat tersebut, Kades langsung mengeksekusi hasil Musdesus tersebut, dengan melakukan pemangkasan tanah bengkok jatah mereka.Dan langsung disewakan. Seharusnya, setelah Musdes itu harus dikeluarkan dulu sebuah peraturan desa. Kalau peraturan itu kan pasti ada menimbang, mengingat. Dasar-dasarnya apa," imbuhnya.
Selain itu, dari pihak Sekdes dan 3 Kasun ini, tambah Wiji, sudah melayangkan surat ke BPD yang ditembuskan ke Kecamatan, DPMD Jombang dan Inspektorat.
"Surat itu intinya berisi mereka protes dan merasa keberatan atas eksekusi tersebut," ucap Wiji.
Bahkan, dalam hal ini, Camat Bandarkedungmulyo sudah melayangkan surat balasan yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Barongsawahan. Surat itu, intinya berisi, agar Kades Barongsawahan membatalkan hasil Musdesus terkait eksekusi pemangkasan tanah bengkok jatah Sekdes dan 3 Kasun-nya.
"Poin kedua, yakni mengulang Musdes tersebut karena keabsahaannya kurang. Karena ya itu tadi, kurang memenuhi kuorum. Surat dari Camat tersebut menegaskan, jika tahapan-tahapan itu cacat," tambahnya.
PPDI Jombang akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut, terkait hasil yang didapat dari dua pihak di Barongsawahan dan hasil dari OPD terkait.
Secepatnya PPDI akan bahas hal ini dan melakukan evaluasi untuk tindakan lebih lanjut," pungkasnya. (Rn)
0 Comments