Kasus Petaka Kabel PLN Jombang : PLN Akui Kabel Miliknya Dan Korban Minta Kompensasi


JOMBANG, Merdekanews.id - Kasus Petaka kabel PLN yang mengakibatkan tiga pengendara kendaraan roda dua mengalami luka-luka yang satu diantaranya sempat tak sadarkan diri, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Jombang.

Pasalnya para korban yang mengalami kecelakaan tersebut, diduga karena adanya human error dari pihak PLN yang mengabaikan tata kelola jaringan. Atas dugaan kelalaian itulah, salah satu korban berinisiatif melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jombang.

Polres Jombang yang menerima laporan pada Rabu, 25 Mei 2022 terus melakukan pemeriksaan saksi guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kasus itu.

Beni Yulianto, SH penasihat hukum korban, yang dikonfirmasi awak media pada Senin, 12 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, menjelasakan bahwa pihaknya kembali mendatangi Polres Jombang guna menindaklanjuti laporan kliennya.  

"Kami kuasa hukum korban kabel PLN yang bernama M. Taufik, hari ini menghadiri undangan dari Penyidik Polres Jombang perihal permintaan keterangan dan gelar perkara dalam rangka menindak lanjuti laporan klien kami yang sempat dihentikan proses penyelidikannya oleh penyidik unit reskrimsus Polres Jombang," ujarnya.

Lebih lanjut, Beny menyampaikan fakta-fakta dan hasil permintaan keterangan dan gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Jombang, dengan beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Gelar perkara dan permintaan keterangan yang dilaksanakan pada hari ini, selain dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Jombang dan penyidik yang memeriksa laoran klien kami, juga dihadiri oleh Manager UPT PLN Jombang, Baskoro dan legal PLN.

2. Dalam gelar perkara tersebut kami menyampaikan 3 point keberatan atas dihentikannya penyelidikan laporan klien kami, sebagai berikut : 

Kami mempertanyakan apakah penyidik sudah mengamankan  barang bukti berupa kabel listrik yang melukai klien kami?
Kami mempertanyakan apakah penyidik sudah melibatkan saksi ahli guna menentukan bahwa kabel yang melukai klien kami tersebut memang kabel milik PLN dan penyebab putusnya kabel PLN tersebut?
Kami meminta penyidik untuk membuka kembali proses penyelidikan atas laporan klien kami.
Klien kami meminta ganti rugi (kompensasi) untuk biaya operasi dan biaya perawatan disebabkan klien kami mengalami luka permanen
3. Dalam gelar perkara tersebut, pihak PLN mengakui bahwa kabel yang melukai klien kami adalah milik PLN dengan menunjukkan bukti berupa foto yang diambil dari google maps.

4. Dalam gelar perkara tersebut, pihak PLN menjelaskan bahwa  jarak antara kabel listrik dengan tanah sekira 6 Meter dengan panjang bentangan sekitar 60 meter dan kabel tersebut terpasang mulai tahun 2007.

5. Dalam gelar perkara tersebut, pihak PLN hanya sanggup memberikan ganti rugi biaya pengganti pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh klien kami dan pihak PLN menolak untuk memberikan kompensasi yang diminta oleh klien kami untuk biaya operasi. 

6. Gelar perkara akan dilanjutkan kembali dalam waktu yang sudah ditentukan

Sementara tindak lanjut perkara kabel listrik yang menimpa M. Taufik, Kepala Unit PLN Baskoro yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyatakan belum ada kabar lanjutan terkait kasus kabel tersebut.

Sedangkan Kasatreskrim Polres Jombang yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, hingga berita ini naik di meja redaksi belum memberikan tanggapan apapun.

(Mac)

Post a Comment

0 Comments