Jombang, Merdekanews.id — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam pemenuhan Ruang Terbuka Hijau dan Konservasi Lahan. Peningkatan ruas jalan Denanyar Megaluh telah menjadi bagian dari RPJMD dan mempertimbangkan tingkat kepadatan lalu lintas dan kebijakan pertumbuhan ekonomi di pusat kecamatan dan desa. Tidak dapat dihindari dengan ruas jalan yang sempit, sesuai Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang Jalan, posisi pohon harus berada di luar ruang manfaat jalan (rumaja), sedangkan sebagian besar pohon di ruas jalan tersebut masih berada pada bahu jalan.
Menanggapi aksi teatrikal Asosiasi Jombang Semesta Raya (Anjasmara) hari ini Jum’at, 09/12/22 yang memprotes penebangan pohon di ruas jalan Denanyar Megaluh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Miftahul Ulum, ST, MSI menyampaikan apresiasi dan menganggap sebagai bagian dari partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penebangan pohon tersebut tentunya akan memberikan dampak ekologi, karena itu di awal tahun 2023, Dinas LH akan melakukan rehabilitasi vegetasi dengan jenis, jumlah dan ukuran yang sesuai, termasuk mempertimbangkan menanam pohon asem kembali sebagai tanaman endemik.
Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen melaksanakan pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang telah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah maupun Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup, termasuk target peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang didalamnya termasuk Indeks Tutupan Lahan. Terkait regulasi ruang terbuka hijau maupun konservasi Pemerintah Kabupaten telah memiliki Perda No. 5 tahun 2011 tentang Ruang Terbuka Hijau, Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Mata Air dan Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pelestarian Tumbuhan dan Satwa. Regulasi ini diikuti juga dengan beberapa langkah strategis diantaranya peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau, kegiatan konservasi lahan dan mata air berbasis masyarakat dan dan melalui program Jombang Berkadang di tahun ini seluruh desa di Kabupaten Jombang wajib melakukan penghijauan lahan dengan anggaran lebih dari 6 Milyar.
Setelah menerima masukan dari aksi Anjasmara hari ini, Kepala Dinas LH berjanji akan melakukan evaluasi sekaligus secepatnya menyusun peraturan pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2011, sehingga lebih efektif dalam memberikan perlindungan terhadap pohon tepi jalan. Kedepan Dinas LH akan lebih membuka ruang komunikasi/ dialog yang bersifat konstruktif untuk kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jombang, khususnya terkait pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
(Mac)
0 Comments